Sebulan Beroperasi, Tambang Ilegal Galian C di Pelalawan Akhirnya Terbongkar

Sebulan Beroperasi, Tambang Ilegal Galian C di Pelalawan Akhirnya Terbongkar
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AP (41)/lipo

LIPO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dugaan aktivitas pertambangan ilegal jenis galian C di wilayah Kecamatan Kerumutan.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 17 Agustus 2026. Aktivitas ilegal tersebut diketahui berlangsung di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AP (41), yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kelurahan Kerumutan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin resmi selama kurang lebih satu bulan.

“Penambangan dilakukan tanpa mengantongi izin dari pemerintah pusat, sehingga aktivitas tersebut masuk kategori ilegal,” ungkap Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, Selasa (18/8/2026).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita satu unit alat berat berupa excavator merek Komatsu PC200 berwarna kuning yang digunakan dalam kegiatan penambangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk melengkapi perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan kegiatan pertambangan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan juga memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah tersebut.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tambang

Index

Berita Lainnya

Index