100 Saksi Diperiksa, Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Masih Tunggu Hitungan Kerugian Negara

100 Saksi Diperiksa, Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Masih Tunggu Hitungan Kerugian Negara
Ilustrasi/foto.int

PEKANBARU, LIPO – Penanganan kasus dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru masih terus berproses.

Hingga kini, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebagai dasar melangkah ke tahap berikutnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Pekanbaru, Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, menyampaikan bahwa proses audit kerugian negara masih berlangsung. Sementara itu, pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut secara umum telah diselesaikan.

“Masih dalam tahap penghitungan kerugian negara,” ujar Mey Ziko, Selasa (18/8/2026).

Dalam penyidikan ini, jaksa telah memeriksa sekitar seratus saksi, yang sebagian besar berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Meski begitu, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi pada prinsipnya sudah rampung, hanya ada sedikit tambahan untuk melengkapi,” jelasnya.

Ziko menambahkan, setelah hasil penghitungan kerugian negara diterima, penyidik akan menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Setelah itu akan dilakukan gelar perkara,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas dan kegiatan konsumsi di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru. Dalam proses penyidikan, tim jaksa sempat melakukan penggeledahan di kantor sekretariat tersebut pada 12 Desember 2025.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan puluhan stempel dari berbagai instansi pemerintah yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor di area kantor. Stempel tersebut diketahui berasal dari sejumlah daerah, termasuk Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar, hingga Kota Batam.

Tak hanya itu, proses penyidikan juga sempat diwarnai dugaan upaya perintangan. Seorang mantan tenaga harian lepas (THL) bernama Jhonny Andrean turut diproses hukum dalam perkara tersebut.

Dalam kasus perintangan penyidikan itu, ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta, dengan subsider 50 hari kurungan.

Kini, publik menanti hasil penghitungan kerugian negara yang akan menjadi penentu arah lanjutan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#SPPD

Index

Berita Lainnya

Index