PAYAKUMBUH, LIPO - Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh berhasil mengamankan terduga pelaku pembakaran 6 unit rumah di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Pelaku yang diamankan berinisial KCV (20), merupakan anggota keluarga dari salah satu korban kebakaran.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Lima jam kemudian, tepatnya Minggu (16/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, KCV ditangkap di rumahnya di Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar membenarkan penangkapan tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi, kecurigaan mengarah kepada KCV. Tim langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres untuk penyidikan," ujar IPTU Andrio, Selasa (18/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku didasari rasa sakit hati. KCV mengaku sering mendapat teguran dan sindiran dari keluarga atas setiap tindakannya.
"Sakit hati yang dipendam dan memuncak inilah yang menjadi pemicu utama. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia membakar kertas dan kain di kamarnya lalu meninggalkan lokasi hingga api membesar dan menghanguskan beberapa rumah warga," jelas IPTU Andrio.
Atas perbuatannya, KCV dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku dan mendalami alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
"Kami akan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," tegas IPTU Andrio.
Keberhasilan mengamankan pelaku dalam waktu lima jam setelah kejadian dinilai menunjukkan gerak cepat Satreskrim Polres Payakumbuh dalam merespons kasus yang meresahkan masyarakat.
Polres Payakumbuh memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas.*****