PEKANBARU, LIPO – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perbaikan jalan senilai Rp1,2 miliar yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sontang, Zulfahrianto, di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kini menjadi sorotan setelah muncul informasi adanya upaya membawa perkara tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Benarkah kasus yang telah memasuki tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau itu mulai bergulir ke tingkat pusat?
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., akhirnya dimintai konfirmasi terkait informasi tersebut.
Namun, Johnny belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan upaya membawa perkara Kades Sontang ke Mabes Polri.
Ia justru mengarahkan wartawan untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada jajaran Polda Riau.
"Silakan diklarifikasi untuk detilnya kepada Kabid Humas Polda Riau," tulis Johnny singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat malam, 30 Oktober 2026.
Jawaban singkat Kadiv Humas Mabes Polri tersebut belum menjelaskan apakah benar terdapat komunikasi atau upaya tertentu untuk menarik penanganan perkara ke tingkat pusat.
Informasi mengenai dugaan tersebut sebelumnya disampaikan sumber Riausatu.com yang mengetahui perkembangan kasus.
Muncul Dugaan Kedekatan dengan Petinggi Mabes Polri
Sumber media siber ini mengungkapkan adanya dugaan upaya membawa penanganan perkara Kades Sontang ke Mabes Polri.
Menurut sumber tersebut, Zulfahrianto dan atau melalui kuasa hukumnya disebut memiliki kedekatan dengan salah seorang petinggi di lingkungan Mabes Polri.
"Kades Sontang Zulfahrianto dan atau melalui kuasa hukumnya disebut ada kedekatan dengan salah seorang petinggi Mabes Polri. Mereka mencoba membawa kasus ini ke Mabes Polri," ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber itu menyayangkan apabila benar terdapat oknum di lingkungan Mabes Polri yang mencoba mencampuri penanganan perkara yang sudah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
"Kita sesalkan cawe-cawe oknum di Mabes Polri terhadap kasus receh ini. Apa tidak percaya dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau? Apalagi kasus ini sudah gelar perkara dan sudah tahap penyidikan," tegasnya.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan kedekatan dan upaya membawa perkara tersebut ke tingkat pusat masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
AMATIR Mengaku Mendengar Isu Cawe-cawe
Ketua LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR), N Pasaribu, SH, mengaku pernah mendengar informasi mengenai dugaan cawe-cawe dalam penanganan perkara tersebut.
Kendati demikian, ia menyatakan tetap percaya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mampu bekerja secara profesional dan independen.
"Saya sih ada mendengar soal itu, tapi kami yakin teman-teman penyidik Ditreskrimsus Polda Riau profesional dan independen, tidak bisa diintervensi. Apalagi ini kasus kecil bagi Mabes Polri," katanya, Jumat, 30 Oktober 2026.
Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan penyidik sedang dan atau akan meminta keterangan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Zulfahrianto Masih Berstatus Saksi
Sebelumnya, Zulfahrianto telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam hari terkait dugaan pungutan terhadap sejumlah perusahaan dengan dalih pengumpulan dana perbaikan jalan.
Meski menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, status Zulfahrianto hingga saat itu masih sebagai saksi.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Yogi, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam proses penyidikan.
"Iya, Bang, perkara masih proses sidik," ujarnya, Kamis, 22 Oktober 2026.
Sebelumnya, perkara tersebut telah melalui gelar perkara khusus pada 22 September 2026 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Zulfahrianto juga sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 14 Oktober 2026 melalui pemberitahuan dari kuasa hukumnya.
AMATIR Desak Kades dan Camat Jadi Tersangka
Di tengah proses penyidikan, AMATIR mendesak Polda Riau segera menetapkan Zulfahrianto dan Camat Bonai Darussalam berinisial ES sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.
Ketua AMATIR, N Pasaribu, menilai proses hukum yang telah berjalan lebih dari tiga bulan perlu segera memberikan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab.
"Sudah tiga bulan lebih status sidik kasus ini berjalan. Karena itu, kita mendesak pihak Polda Riau menetapkan Camat Bonai dan Kades Sontang sebagai tersangka," katanya, Jumat, 23 Oktober 2026.
Pasaribu juga meminta penyidik mengusut secara terang mekanisme pengumpulan dana dari perusahaan, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan uang yang terkumpul.
Zulfahrianto Bantah Paksa Perusahaan
Di sisi lain, Zulfahrianto membantah tudingan melakukan pungli terhadap sejumlah perusahaan.
Ia menyatakan dana yang diberikan perusahaan merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah tingkat kecamatan, bukan karena adanya pemaksaan.
Menurutnya, pengumpulan dana tersebut bertujuan memperbaiki kondisi jalan yang mengalami kerusakan akibat banjir pada awal 2024.
Zulfahrianto juga mengklaim telah mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp1,8 miliar untuk memperbaiki jalan.
Ia mengaku memiliki kuitansi dan dokumen pembelian material sebagai bukti penggunaan dana tersebut.
Keterangan Zulfahrianto masih perlu diuji penyidik melalui pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, serta bukti-bukti lainnya.
Kini, publik menunggu kepastian mengenai kelanjutan penyidikan kasus dugaan pungli senilai Rp1,2 miliar tersebut.
Selain mendesak transparansi penanganan perkara di Polda Riau, munculnya informasi mengenai dugaan upaya membawa kasus ke Mabes Polri juga membutuhkan penjelasan terbuka agar tidak memunculkan persepsi adanya intervensi atau perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.
Media ini masih berupaya meminta penjelasan lebih lanjut dari Kabid Humas Polda Riau, Kortas Tipikor Polri, kuasa hukum Zulfahrianto, serta pihak-pihak terkait lainnya.(***)