PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Beringin Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rabu (28/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (28), yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket kecil diduga sabu dan satu paket daun ganja kering.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Desa Beringin Indah kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan warga.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Petugas kemudian mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Satu paket diduga sabu ditemukan di dalam kotak rokok merek Climax, sementara satu paket lainnya ditemukan di saku celana tersangka.
Petugas juga menemukan satu paket diduga ganja kering di dalam tas sandang berwarna hitam. Selain narkotika tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Samsung berwarna hitam.
Dari hasil penimbangan, dua paket diduga sabu tersebut memiliki berat kotor 0,47 gram, sedangkan satu paket ganja kering memiliki berat 3,86 gram.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut narkotika itu diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan polisi.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Rudi, Jumat (30/10/2026).
Atas pengungkapan tersebut, polisi menerbitkan laporan polisi Nomor LP/A/132/X/2026/RIAU/Res Pelalawan tertanggal 29 Oktober 2026.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami keterangan tersangka dan menelusuri identitas pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.(***)