Polres Pelalawan Bongkar Dua Lokasi Penimbunan Solar Subsidi, Dua Perempuan Diamankan

Polres Pelalawan Bongkar Dua Lokasi Penimbunan Solar Subsidi, Dua Perempuan Diamankan
Penimbunan solar/ist

PEKANBARU, LIPO – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terungkap di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kali ini, polisi membongkar dua lokasi penyimpanan solar di warung berbeda di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (23/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan dua perempuan berinisial YS (23) dan SS (42). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas niaga solar bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan BBM subsidi secara ilegal di sepanjang Jalan Lintas Timur, Desa Kemang.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, petugas menemukan solar yang disimpan dalam sejumlah jeriken dan drum di dua warung berbeda," kata Ahmad, Sabtu (24/10/2026).

Di lokasi pertama, polisi mengamankan YS (23). Dari tempat tersebut, petugas menyita 18 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi solar serta satu drum berkapasitas 200 liter yang juga berisi BBM jenis serupa.

Polisi turut mengamankan dua selang dan satu mesin penyedot BBM beserta selangnya yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersebut.

Sementara itu, di lokasi kedua, petugas mengamankan SS (42). Barang bukti yang disita berupa satu jeriken berkapasitas 35 liter, tujuh jeriken berkapasitas 20 liter, tiga jeriken berkapasitas 10 liter, serta dua jeriken berkapasitas 5 liter. Seluruh wadah tersebut berisi solar.

Satu unit mesin penyedot BBM beserta selangnya juga ditemukan dan diamankan dari lokasi kedua.

"Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, solar yang disimpan di kedua lokasi tersebut diduga berasal dari kendaraan mobil boks yang melintas di sekitar tempat kejadian," jelasnya.

BBM itu kemudian disimpan untuk diperjualbelikan. Meski demikian, penyidik masih mendalami asal-usul solar, pihak yang memasok, hingga mekanisme distribusi BBM bersubsidi tersebut.

Kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara untuk memastikan peran kedua perempuan yang diamankan serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

YS dan SS berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penerbitan laporan polisi, gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan dan pemeriksaan tersangka sesuai perkembangan masing-masing kasus.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang diberikan penugasan pemerintah.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

Penindakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi pemerintah.

"Polres Pelalawan menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran," tutupnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index