Gerebek Rumah di Rohil, Polisi Tangkap Perempuan dan Tiga Jenis Narkoba

Gerebek Rumah di Rohil, Polisi Tangkap Perempuan dan Tiga Jenis Narkoba
Polisi menyita 95 gram sabu, 233 butir pil diduga ekstasi, serta 34 kemasan yang diduga berisi etomidate./ist

PEKANBARU, LIPO – Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah di kawasan Simpang Nella, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 95 gram sabu, 233 butir pil diduga ekstasi, serta 34 kemasan yang diduga berisi etomidate.

Seorang perempuan berinisial S turut diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan tersebut. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar jajaran kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Riau, Rabu (21/10/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika sekaligus memulihkan pengguna dari ketergantungan.

Menurutnya, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.

"Melalui Operasi Sarang Narkoba, kami berupaya memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami akan terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penindakan dan upaya pencegahan bersama masyarakat," kata Putu, Jumat (23/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari razia gabungan yang melibatkan 30 personel Polres Rokan Hilir. Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di kawasan Simpang Nella dan mengamankan S yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat kotor 95 gram, 233 butir pil yang diduga ekstasi, serta 34 kemasan yang diduga berisi etomidate.

Tak hanya narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Barang bukti tambahan yang diamankan meliputi empat timbangan digital, satu unit telepon seluler Android, ratusan plastik klip kosong, satu kotak plastik berwarna hijau, serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta.

"Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Putu.

Meski hasil pemeriksaan urine terhadap S menunjukkan hasil negatif narkotika, proses hukum terhadap perempuan tersebut tetap berjalan terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Operasi dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, Iptu Lukfi Nareri, bersama Kanit II Opsnal, Ipda Sopandra Sianturi. Selain melakukan penindakan, petugas turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir dan jajaran kepolisian lainnya menegaskan akan terus menyasar kawasan yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika. Upaya tersebut dilakukan melalui penegakan hukum, pencegahan, serta pendekatan pemulihan bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.

Putu menegaskan, pengungkapan kasus di Bangko Pusako tidak akan berhenti pada penangkapan S. Polisi berkomitmen mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok di balik barang bukti yang disita.

"Kami akan terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau. Sesuai tagline kami, berantas bandar dan pulihkan pengguna. Kami juga akan menelusuri asal-usul barang ini dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat di atasnya, serta memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya," tutup Putu.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index