Kejaksaan Lelang Batu Bara Sitaan Kasus Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

Kejaksaan Lelang Batu Bara Sitaan Kasus Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

JAKARTA, LIPO - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang ratusan ribu ton batu bara sitaan dalam kasus korupsi pertambangan di Kalimantan Tengah.

BPA bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya melelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264.080.879.000.

"Lelang ini dalam rangka penanganan atas nama Tersangka ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada tahun 2016 s.d. 2025," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., Kamis (30/10/2026).

Anang menjelaskan, lelang dilaksanakan berdasarkan Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026 dan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.

Sesuai Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP Baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya dapat dilakukan lelang. Lelang ini juga sudah mendapat persetujuan dari Tersangka ST dan izin dari Jaksa Agung.

Objek lelang yang ditawarkan berupa batu bara sejumlah ±171.107 MT yang berlokasi di Jetty PT Artha Contractors dan batu bara sejumlah ±66.000 MT yang berada di atas 15 tongkang di area Jetty PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp263.080.879.000 dengan kewajiban uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar. 

Penawaran dilakukan secara elektronik dengan metode open bidding melalui portal resmi http://lelang.go.id hingga batas akhir Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.

"Terdapat 1 peserta lelang yang disahkan dan dinyatakan menang oleh Pejabat Lelang yaitu Sdr. Agni selaku Direktur dari PT DIOR," kata Anang.

Harga penawaran menang tercatat naik Rp1 miliar di atas nilai limit awal.

Dengan memperhitungkan Bea Lelang Pembeli sebesar 3% yaitu Rp7.922.426.370, total kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi pemenang lelang sebesar Rp272.003.315.370. Setelah dikurangi uang jaminan Rp130 miliar yang telah disetorkan, sisa kekurangan pelunasan yang wajib dibayarkan pemenang lelang sebesar Rp142.003.315.370.

Anang menambahkan, seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Lelang

Index

Berita Lainnya

Index