Polres Pelalawan Pasang Plang di Lahan Karhutla 228 Hektare, Pelanggar Terancam Bui

Polres Pelalawan Pasang Plang di Lahan Karhutla 228 Hektare, Pelanggar Terancam Bui
Pemasangan plang peringatan di lahan bekas terbakar seluas sekitar 228 hektare /ist

PEKANBARU, LIPO – Polres Pelalawan memperketat pengawasan terhadap lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sebanyak 76 plang peringatan hukum akan dipasang di sejumlah areal bekas karhutla untuk mencegah aktivitas ilegal sekaligus menegaskan proses penegakan hukum.

Langkah tersebut ditandai dengan pemasangan plang peringatan di lahan bekas terbakar seluas sekitar 228 hektare yang ditanami kelapa sawit di Jalan Koridor RAPP KM 13, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis (29/10/2026).

Pemasangan plang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu dipimpin langsung Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, didampingi Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Zulhendra, Kanit Reskrim AKP Muslim, serta Kanit IV Satreskrim Ipda Rizky Muhammad Alfiansyah.

Lokasi tersebut merupakan areal yang berkaitan dengan laporan polisi nomor LP/A/02/VIII/2026/Polsek Pkl Kerinci tertanggal 26 Agustus 2026. Titik lokasinya berada pada koordinat 0°19'36.2"N 101°48'24.6"E.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari mengatakan, pemasangan 76 plang peringatan di seluruh areal bekas karhutla merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya mencegah terjadinya pelanggaran lanjutan di lokasi tersebut.

Menurutnya, plang itu memiliki dua fungsi utama. Pertama, sebagai penanda bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Kedua, sebagai peringatan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di atas lahan bekas terbakar, termasuk mengolah, menanam, maupun mendudukinya.

Ia menegaskan, keberadaan plang tersebut bukan sekadar penanda lokasi, melainkan peringatan serius agar tidak ada pihak yang mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Plang ini menjadi teguran hukum serius. Pelanggaran terhadap garis peringatan dapat berujung sanksi pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau sesuai undang-undang pembakaran hutan," tegas Ahmad Nur Ari.

Pemasangan plang turut dihadiri Panit I Reskrim Ipda Donni, Panit Opsnal Intelkam Aiptu Agustinus Hermanto, serta Bhabinkamtibmas Desa Rantau Baru Aipda Yasir.

Melalui langkah tersebut, Polres Pelalawan menegaskan komitmennya mengawal penegakan hukum terhadap kasus karhutla sekaligus mencegah pemanfaatan lahan bekas terbakar sebelum proses hukum diselesaikan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index