PEKANBARU, LIPO – Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Riau Hilir (SPRH) Tahun Anggaran 2024 terus bergerak maju.
Perkara dengan nilai anggaran lebih dari Rp19 miliar itu kini memasuki tahap krusial setelah adanya kepastian besaran kerugian negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi menyerahkan hasil audit kerugian negara kepada penyidik melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dalam laporan tersebut, nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan dokumen hasil audit itu diterima penyidik pada 8 Juli 2026. BPK RI sendiri ditunjuk sebagai auditor ahli dalam perkara ini.
“Penyidikan masih berjalan. Hingga kini, sudah 168 saksi dan tiga orang ahli yang diperiksa, serta sejumlah barang bukti telah disita. Hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI sudah kami terima secara resmi, dengan nilai lebih dari Rp13 miliar,” ujar Ade, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan, langkah berikutnya adalah memperkuat hasil audit tersebut melalui pemeriksaan ahli dari BPK RI dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, penyidik juga akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Menurutnya, seluruh rangkaian ini merupakan bagian penting sebelum dilakukan gelar perkara, yang nantinya menjadi dasar dalam penetapan tersangka.
“Ahli dari BPK akan kami periksa untuk mempertegas hasil penghitungan kerugian negara. Setelah itu, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi. Kami berharap dalam waktu dekat dapat dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Ade menegaskan, penyidikan tidak hanya mengarah pada satu pihak. Aparat kepolisian masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang biasanya melibatkan banyak pihak. Karena itu, penyidik terus mendalami untuk menjerat semua pihak yang bertanggung jawab, sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian negara melalui asset tracing dan penerapan uang pengganti,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana CSR SPRH ini telah diselidiki sejak 2 Januari 2026. Selama proses berjalan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa ratusan saksi, serta melibatkan sejumlah ahli guna menguatkan konstruksi perkara.(***)