Tuntutan JPU Dikritik, Tim Hukum Abdul Wahid Sebut Banyak Fakta Terabaikan

Tuntutan JPU Dikritik, Tim Hukum Abdul Wahid Sebut Banyak Fakta Terabaikan
Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (9/7)/ist

PEKANBARU, LIPO— Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid menilai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan.

Ketua tim penasihat hukum, Kemal Shahab, mengatakan sejumlah fakta penting justru tidak dimasukkan dalam uraian tuntutan. Ia menilai jaksa hanya mengambil bagian tertentu dari keterangan saksi tanpa melihat keseluruhan konteks.

Menurut Kemal, pihaknya akan memaparkan versi lengkap fakta persidangan dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada 20 Juli 2026.

“Banyak fakta yang tidak disampaikan secara utuh. Kami melihat ada bagian-bagian yang dipilih secara selektif. Semua itu akan kami jelaskan secara rinci dalam pleidoi nanti,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (9/7).

Ia juga menyoroti dakwaan terkait unsur pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Menurutnya, selama proses persidangan tidak ditemukan keterangan saksi yang menunjukkan adanya tekanan atau ancaman dari Abdul Wahid.

Kemal menilai frasa “satu matahari satu” yang dipersoalkan jaksa tidak bisa diartikan sebagai bentuk intimidasi.

“Kalimat itu tidak mengandung ancaman. Tidak pernah ada pembicaraan soal pencopotan jabatan atau bentuk tekanan lain. Itu juga sudah ditegaskan para saksi,” katanya.

Lebih jauh, pihaknya mempertanyakan kesaksian sejumlah kepala UPT. Kemal menyebut para saksi justru terlihat aktif mencari cara untuk mempertahankan jabatan mereka, sehingga sulit dikaitkan dengan kondisi terpaksa.

“Kalau memang tertekan, seharusnya tidak ada upaya mencari akses untuk bertahan. Fakta di persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya,” jelasnya.

Dalam hal dugaan penerimaan uang, tim kuasa hukum juga menegaskan tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut. Kemal menyebut angka Rp950 juta maupun Rp450 juta yang didalilkan jaksa tidak pernah diterima oleh kliennya.

“Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan aliran uang itu sampai ke Pak Gubernur, baik langsung maupun melalui pihak lain,” tegasnya.

Terkait dugaan penyerahan Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyatakan kliennya justru telah mengambil langkah pencegahan. Ia menyebut Abdul Wahid sempat mengingatkan agar tidak terjadi praktik pungutan liar dan meminta Sekretaris Daerah menindak jika ditemukan pelanggaran.

Kemal juga membantah anggapan jaksa soal tidak dilaksanakannya review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia menjelaskan, dalam konteks pergeseran anggaran, APIP hanya memiliki kewenangan pada tahap monitoring dan evaluasi.

“Perbedaan antara review dengan monitoring dan evaluasi sudah dijelaskan oleh saksi dan ahli. Dalam hal ini, tidak ada kewajiban untuk melakukan review,” katanya.

Selain itu, ia menilai pengangkatan Dani Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak melanggar aturan karena statusnya berbeda dengan aparatur sipil negara.

Kemal memastikan seluruh poin bantahan akan disampaikan secara menyeluruh dalam pleidoi, agar majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai jalannya perkara.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Jaksa menilai Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 KUHP.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index