Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Berkembang, KPK Sita Uang dan Dalami Peran DPRD

Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Berkembang, KPK Sita Uang dan Dalami Peran DPRD
Tiga Tersangka Kasus di Kabupaten Kuansing/F: ist

PEKANBARU , LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang SGD 12.000 atau sekitar Rp 168 juta terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (SA). 

Berdasarkan lansiran Detik.com, uang itu diduga merupakan bagian dari amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ke Suhardiman Amby.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP) yang telah diperiksa sebagai saksi. Selain itu KPK juga menyita uang Rp 15.000.000 dari saksi Fahdiansyah.

Budi menjelaskan, uang yang disita diduga terkait proses permohonan alih fungsi hutan di Kuansing. 

“Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” sambungnya.

Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Juprizal soal proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuansing. Izin alih fungsi hutan merupakan kewenangan Kemenhut, sementara pemda bertindak sebagai pemberi rekomendasi teknis.

Penyidik juga mendalami materi terkait suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuansing.  

Sebelumnya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah buka suara soal pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Pertemuan itu bersifat terbuka, dengan surat resmi, daftar hadir, dan notulensi.

Raja Juli mengaku baru sadar ada amplop yang ditutup map setelah Suhardiman pulang. Ia kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli di kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/26).

Ajudan mengembalikan amplop di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 pukul 14.57 WIB, atau 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. 

Raja Juli mengaku telah menelepon Kapolda Riau untuk memfasilitasi pengembalian. Ia juga menunjukkan tanda terima dan foto pengembalian kepada wartawan.

Setelah itu Raja Juli melapor ke KPK terkait dugaan gratifikasi. Langkah ini menuai sorotan anggota DPR. Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menyebut pejabat seharusnya menyerahkan ke KPK dalam waktu 30 hari, bukan mengembalikan ke pemberi.

KPK menyatakan akan menganalisis laporan Raja Juli. KPK juga menegaskan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.

KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka suap. Ia diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.

Kasus bermula April 2025 saat ada dua calon Sekda, Fahdiansyah dan Zulkarnain. Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan suap Suhardiman. Zulkarnain kemudian dilantik menjadi Sekda.

Total ada 3 tersangka, yaitu Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan pihak swasta Ardiles selaku Dirut PT MIC.

KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi lain senilai Rp 3,5 miliar.

Penyidikan KPK masih berlanjut. Fokus saat ini adalah mendalami aliran uang dari KUD untuk urusan alih fungsi hutan dan keterkaitan sejumlah pihak di legislatif serta eksekutif Kuansing.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index