DPO Kasus Pembobolan Rekening BNI di Pelalawan Ditangkap di Sumut, 4 Tersangka Diamankan

DPO Kasus Pembobolan Rekening BNI di Pelalawan Ditangkap di Sumut, 4 Tersangka Diamankan
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari saat memberikan keterangan pers/F: ist

PELALAWAN, LIPO - Polisi berhasil menangkap buronan terakhir kasus pencurian dana nasabah BNI di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dengan ditangkapnya satu Daftar Pencarian Orang (DPO), total empat tersangka kini telah diamankan.

Kapolsek Ukui, AKP Mike Kurniawan mengatakan, DPO yang berhasil ditangkap tersebut bernama Imam Charis Pramudya. Ia diamankan di wilayah Sumatera Utara.

"Tersangkanya sudah 4 orang, dari 3 yang lebih dulu kita amankan. DPO nya baru kita amankan di Sumut," ujar AKP Mike mewakili Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, Jumat, 30 Oktober 2026.

Saat ini, kata Mike, Imam tengah dalam perjalanan dibawa tim penyidik menuju Polsek Ukui.

"Saat ini anggota dalam perjalanan ke Ukui membawa tersangka yang sempat buron atau melarikan diri," jelasnya.

Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan tiga tersangka pada 21 Oktober 2026. Mereka adalah Muhammad Fahrizal alias Ijal, Herman Ade Putra alias Herman, dan Rojali Nainggolan alias Jali.

Kasus pembobolan rekening milik Nazaruddin, warga Kelurahan Ukui Satu, ini terungkap setelah keluarga korban curiga saldo rekening BNI milik korban terkuras.

Kecurigaan itu muncul saat keluarga memeriksa mutasi transaksi melalui aplikasi mobile banking Wonder by BNI. Ditemukan sejumlah transaksi penarikan yang tidak pernah dilakukan dan tanpa izin pemilik rekening.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, aksi komplotan ini bermula pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu tersangka Herman Ade Putra bersama korban melakukan penarikan tunai di ATM BNI Ukui.

Di lokasi tersebut, Herman diduga mengintip PIN ATM dan melihat jumlah saldo milik Nazaruddin.

Usai mengantar korban pulang, Herman bersama Rojali kemudian berkumpul di sebuah pondok bersama dua rekannya, Muhammad Fahrizal dan Imam Charis Pramudya. Di sana, Herman membagikan informasi PIN dan saldo korban, lalu mereka merencanakan pencurian kartu ATM.

Rencana itu dieksekusi pada 11 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Memanfaatkan korban yang sedang melaksanakan salat Magrib, Imam diduga masuk ke rumah korban melalui jendela dan mengambil kartu ATM BNI yang disimpan di dalam kamar.

Berbekal kartu ATM dan PIN yang sudah dikantongi, para pelaku melancarkan aksinya. Mereka melakukan transaksi penarikan di sejumlah agen BRILink di wilayah Pangkalan Lesung, Sorek - Pangkalan Kuras, hingga Pangkalan Kerinci.

"Modus yang dilakukan para pelaku adalah memanfaatkan informasi PIN ATM yang telah diketahui sebelumnya. Setelah mendapatkan kartu ATM korban, mereka menggunakannya untuk melakukan transaksi sehingga dana dalam rekening korban berpindah tanpa izin," jelas AKP Mike.

Aksi pembobolan itu baru diketahui korban pada 15 Oktober 2026. Sehari kemudian, 16 Oktober 2026, korban bersama keluarga mendatangi Kantor BNI Ukui untuk mencetak rekening koran. Dari situ terungkap adanya pemindahan dana secara ilegal dengan total kerugian mencapai Rp42.050.000.

Dalam pengungkapan kasus, Unit Reskrim Polsek Ukui bersama Sat Intelkam Polres Pelalawan menelusuri rekaman CCTV di sepanjang Jalan Lintas Timur, mulai dari Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, hingga Ukui.

"Kami melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan transaksi penarikan dana. Hasilnya membantu penyidik mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index