JAMPidsus Kejagung Periksa Saksi Kunci Kasus Dugaan Korupsi KSO Pertamina-Perseroda Bekasi

JAMPidsus Kejagung Periksa Saksi Kunci Kasus Dugaan Korupsi KSO Pertamina-Perseroda Bekasi

JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas di Kota Bekasi terus berlanjut.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan satu orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024," ujar Anang, Rabu (21/10/2026).

Adapun saksi yang diperiksa berinisial MAS, yang merupakan pihak dari PT SP (Perseroda) Kota Bekasi.

Menurut Anang, pemeriksaan saksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Tujuannya untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Kasus ini sendiri menyangkut dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Migas milik Pemerintah Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP selama periode 15 tahun, yakni dari 2009 hingga 2024. Dugaan korupsi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejagung menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegas Anang.

Hingga kini, penyidik JAM PIDSUS masih terus mendalami peran para pihak dan aliran dana dalam KSO tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil dalam waktu dekat.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index