PEKANBARU, LIPO – Peredaran gelap narkotika jenis etomidate di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Z (35) alias Sijul yang diduga berperan sebagai kurir atau perantara transaksi narkotika.
Dari tangan warga Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru itu, petugas menyita 38 paket etomidate yang disimpan di dalam sebuah kotak bertuliskan SJ MORITZ.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Pipa Caltex KM 4, RT 002 RW 001, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan warga. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan Z di tepi jalan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi informasi yang akurat, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Z di tepi jalan,” ujar Benny, Rabu (21/10/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 38 paket etomidate yang dibungkus menggunakan plastik hitam dan abu-abu, kemudian disimpan di dalam kotak bertuliskan SJ MORITZ.
Polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Xiaomi yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 2652 ABQ.
"Dalam pemeriksaan awal, Z mengakui bahwa puluhan paket etomidate tersebut merupakan miliknya. Barang itu disebut diperoleh dari seorang pria berinisial PB yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Polisi masih perlu mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.
Etomidate sendiri merupakan obat anestesi yang digunakan dalam tindakan medis, terutama untuk induksi pembiusan sebelum operasi. Penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis karena penyalahgunaan zat ini dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, dan gangguan fungsi adrenal.
Karena itu, peredaran dan penggunaan etomidate di luar ketentuan yang berlaku menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama apabila berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan distribusi ilegal.
Atas dugaan perbuatannya, Z dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memburu PB yang telah masuk daftar pencarian orang guna mengungkap jaringan peredaran etomidate tersebut.(***)