BNNP Riau Musnahkan 4,9 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi, Dikendalikan dari Dalam Lapas Batam

BNNP Riau Musnahkan 4,9 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi, Dikendalikan dari Dalam Lapas Batam
BNNP Musnahkan Barang Bukti Narkoba 4,9 Km Sabu/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti sabu seberat 4.914,69 gram senilai Rp7,37 miliar, Rabu (21/10/2026). Sabu tersebut diduga kuat berasal dari jaringan peredaran gelap antar provinsi Aceh - Kepri - Riau - Palembang.

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus terhadap tersangka berinisial MC yang ditangkap di sebuah kamar penginapan di Jalan Paus, Kota Pekanbaru.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengungkapkan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim pemberantasan menerima informasi adanya transaksi narkotika di penginapan tersebut.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengarah ke salah satu kamar.

"Sekitar pukul 17.50 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MC di dalam kamar tersebut," ujar Christ di Pekanbaru, Rabu (21/10/26)

Saat digeledah, petugas menemukan lima bungkus teh Cina merek Qingshan yang berisi sabu. Paket sabu itu disembunyikan di dalam koper berwarna hijau yang berisi tas jinjing biru dongker.

Total berat awal sabu yang diamankan mencapai 4.985,3 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp26.750.000 dan satu unit ponsel.

Hasil pemeriksaan, MC mengakui barang haram itu adalah miliknya. Ia mengaku mendapat sabu dari orang tak dikenal di sekitar Jalan Paus atas perintah seorang pria berinisial EN.

EN diketahui merupakan warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Batam, Kepulauan Riau. MC diperintahkan untuk membawa sabu tersebut ke Palembang.

MC mengaku sudah dua kali menjadi kurir. Ia dijanjikan upah Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar. Komunikasi antar pelaku dilakukan melalui aplikasi pesan Zhangi.

BNNP Riau menegaskan keterangan soal peran EN dan pihak lain masih dalam pendalaman dan akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses hukum.

Dari total barang bukti, sebanyak 4.914,69 gram dimusnahkan. BNNP Riau menyebut aksi ini berhasil menyelamatkan sekitar 24.573 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, MC dijerat Pasal 114 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index