Kasus KSO Pertamina EP dan Perseroda Bekasi, Kejagung Periksa Saksi dari Foster Oil & Energy

Kasus KSO Pertamina EP dan Perseroda Bekasi, Kejagung Periksa Saksi dari Foster Oil & Energy
Anang Supriatna/F: ist

JAKARTA, LIPO - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola migas di Kota Bekasi.

Pada Selasa (20/10/2026), penyidik memeriksa satu orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.

Saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah inisial HA dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd., perusahaan yang berkantor di Sampoerna Strategic Tower, Jakarta.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Anang menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Kasus ini menjadi sorotan karena rentang waktunya yang sangat panjang, yakni 15 tahun (2009-2024), dan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2 triliun.

Perkara ini bermula dari pengelolaan sumur migas di wilayah Kota Bekasi. BUMD Kota Bekasi, PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), menjalin KSO dengan PT Pertamina EP dan menggandeng pihak swasta, termasuk perusahaan asing seperti Foster Oil & Energy.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan serius. Perusahaan patungan disebut baru dibentuk, mekanisme perizinan dilanggar, tidak melalui persetujuan DPRD Kota Bekasi, dan mengabaikan izin dari Kementerian ESDM serta Kementerian Dalam Negeri.

Akibatnya, kerja sama yang seharusnya memberikan keuntungan bagi daerah justru mengalami defisit dan merugikan keuangan negara.

Untuk mengusut kasus ini, Kejagung telah mengambil alih penanganan dari Kejari Bekasi dan melakukan penggeledahan di 6 lokasi pada 17 September 2026 lalu. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Setda Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor Perseroda PT Migas Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda Kota Bekasi, dan Kantor Foster Oil & Energy di Jakarta.

Sebelum memeriksa HA, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain dari Foster Oil, Pemkot Bekasi, DPRD Kota Bekasi, hingga Kemendagri, dengan inisial HIS, HR, IAB, MR, CMS, AF, RH, dan FW.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index