JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 terus dikebut Kejaksaan Agung. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa saksi, Selasa (20/10/2026).
Kali ini, dua orang saksi dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) diperiksa penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan adalah inisial WM dari PT CNI dan S dari PT CNI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ia menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Kasus ini sendiri sebelumnya telah menyeret korporasi PT CNI sebagai tersangka bersama empat orang individu. Tiga diantaranya sudah ditahan sejak 25 September 2026.
Mereka adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, serta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.
Terbaru, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2026) lalu. DS langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam konstruksi perkara, PT CNI yang memiliki IUP Operasi Produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel pada 2017-2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Perusahaan juga diduga meminta Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sesuai fakta, serta memanipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk memuluskan rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan hingga Rp 401,65 miliar berdasarkan hasil penghitungan BPKP.
Penyidik mengklaim telah memeriksa 116 saksi dan 3 ahli, serta menyita 143 dokumen. Kejagung juga menyebut telah mengamankan pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp 401,65 miliar, uang tunai Rp 6,21 miliar, dan USD 120.400.*****