Fiskal Tertekan, Pemprov Riau Atur Ulang Skema JKN 2027

Fiskal Tertekan, Pemprov Riau Atur Ulang Skema JKN 2027
Plt Gubri SF Hariyanto/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau dan BPJS Kesehatan mengakui tengah menghadapi tekanan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun keduanya memastikan layanan kesehatan masyarakat tidak boleh terganggu.

Komitmen itu disampaikan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Riau dan BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Riau, Senin (5/10/2026).

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan, kondisi fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan perlindungan kesehatan warga terganggu.

"Yang paling penting adalah jangan sampai kondisi fiskal yang kita hadapi membuat perlindungan masyarakat terganggu, karena kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas kita," tutur SF.

Menurut SF, penyesuaian pembiayaan JKN dilakukan untuk menyesuaikan kondisi daerah dan pembagian tanggung jawab antara provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan itu diklaim bukan untuk mengurangi perlindungan, melainkan menjaga kepesertaan tetap berkelanjutan.

"Kita melakukan penyesuaian ini bukan untuk mengurangi perlindungan kepada masyarakat, tetapi bagaimana pembiayaan dapat berjalan sesuai kondisi daerah dan kepesertaan JKN tetap terjaga," ucapnya.

SF meminta pemkab/pemko menyiapkan penganggaran tepat waktu agar kewajiban daerah tidak menunggak.

Di sisi lain, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II Nopi Hidayat mengakui BPJS juga mengalami tekanan serupa. Biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan lebih besar dari iuran yang diterima.

"BPJS Kesehatan pun mungkin Bapak sudah dengar, kita mengalami kondisi fiskal yang sama juga tekanannya, biaya yang kami bayarkan lebih besar daripada iuran yang diterima, tetapi kami tetap berkomitmen menyelesaikan kendala yang ada bersama Pak Gubernur," ujar Nopi.

Nopi menyebut kewajiban Pemprov Riau yang sempat terlambat kini sudah mulai dibayarkan dan sebagian sedang berproses.

"Saat ini memang ada keterlambatan, tetapi sudah mulai berjalan, kami sudah menerima juga dan beberapa sudah berproses, mudah-mudahan yang di-carry over ke tahun berikutnya tidak sebesar seperti tahun sebelumnya," tuturnya.

Ia mengingatkan skema baru akan berlaku 1 Januari 2027. Karena itu, Pemprov dan pemkab/pemko diminta segera menyesuaikan alokasi APBD agar likuiditas dan pembayaran layanan JKN tetap aman.

"Perubahan ini akan berlaku per 1 Januari 2027, sehingga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan penyesuaian alokasi APBD agar kesinambungan pertanggungan kepesertaan JKN tetap terjaga," pungkasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Asuransi

Index

Berita Lainnya

Index