DPRD Riau Dukung Penghapusan Honor Pengurus KONI: Kerja Organisasi Itu Relawan

DPRD Riau Dukung Penghapusan Honor Pengurus KONI: Kerja Organisasi Itu Relawan
Edi Basri/f: lipo

PEKANBARU, LIPO - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Dana Hibah. Aturan ini melarang pemberian dana hibah untuk honorarium pengurus organisasi penerima hibah, termasuk KONI.

Poin keempat aturan tersebut menyebut pemerintah daerah tidak boleh menganggarkan hibah untuk belanja operasional seperti honorarium, perjalanan dinas, ATK, dan pengeluaran rutin lain yang tidak langsung mendukung tujuan hibah.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menilai kebijakan ini bagian dari efisiensi anggaran daerah. Menurutnya, mulai 2027 tidak ada lagi pengurus organisasi penerima hibah yang menerima honor, kecuali staf dan karyawan.

"Anggaran honor pengurus bisa dialihkan ke kegiatan yang bermanfaat, seperti pembinaan prestasi, pendampingan, dan pelatihan atlet. Tapi bukan lagi untuk pengurus yang duduk di kantor," ujarnya, Senin 5 Oktober 2026.

Sekretaris Komisi V DPRD Riau, Robin Hutagalung, mendukung pernyataan itu. Ia menilai pengurus organisasi penerima hibah seharusnya bekerja sebagai relawan.

"Yang bekerja adalah orang-orang yang bersedia meluangkan waktu untuk memajukan organisasi, bukan mencari uang," sebutnya.

Wakil Ketua DPD PDI-P Riau itu menambahkan, kebijakan ini tidak berdampak pada prestasi atlet, melainkan hanya pada pengurus KONI ke depan. 

"Mau atau tidak kerja tidak dibayar," pungkasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#KONI Riau

Index

Berita Lainnya

Index