DPRD Riau Sambut Baik Pemindahan Kantor KONI ke Stadion Utama Riau

DPRD Riau Sambut Baik Pemindahan Kantor KONI ke Stadion Utama Riau
Abdullah/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Anggota Komisi III DPRD Riau bidang aset, Abdullah, menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi Riau yang berencana memindahkan kantor KONI Riau ke kawasan Stadion Utama Riau.

Menurut Abdullah, langkah tersebut dinilai tepat agar aset milik pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tidak terbengkalai.

“Kita menyambut baik kebijakan Pak Gubernur untuk memindahkan KONI ke Stadion Utama. Karena aset itu harus ditempati. Kalau tidak ditempati tentu menjadi persoalan sendiri, kerusakannya akan lebih parah,” ujarnya, Rabu 27 Mei 2026.

Ia mengatakan, dari sisi pengelolaan aset, keberadaan Stadion Utama Riau harus benar-benar memberikan manfaat bagi daerah. Karena itu, diperlukan tata kelola yang baik agar aset tersebut bisa produktif dan tidak terus membebani anggaran pemeliharaan.

“Kalau kami dari sisi aset, aset itu harus bermanfaat. Tinggal bagaimana pengelolaannya ke depan,” katanya.

Abdullah mendorong Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Riau segera mengambil keputusan terkait pola pengelolaan Stadion Utama Riau agar lebih maksimal.

Menurutnya, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan, mulai dari dikelola langsung oleh pemerintah daerah maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

“Yang kita dorong Dispora untuk mengelola aset ini supaya maksimal. Apakah dikelola sendiri atau dengan pihak ketiga, supaya lebih maksimal,” jelasnya.

Ia menilai langkah cepat perlu dilakukan karena beban pemeliharaan stadion saat ini masih belum sebanding dengan pendapatan yang dihasilkan.

“Beban pemeliharaan dengan pendapatan ini masih tidak berimbang. Harapan kita segera tata kelola asetnya yang perlu direspons,” ujarnya.

Selain itu, Abdullah juga menyoroti rencana perbaikan Stadion Utama Riau yang sebelumnya disampaikan Kepala Dispora Riau, Ferdinand. Menurutnya, skema pembiayaan perbaikan stadion perlu dipikirkan secara matang.

“Apakah itu dibebankan ke APBD atau menggunakan skema kerja sama sesuai Permendagri dengan pihak ketiga, saya pikir itu opsi yang harus dibuka,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan kerja sama dengan pihak ketiga bukan berarti menjual aset daerah, melainkan mencari pola pengelolaan yang lebih efektif dan profesional.

“Kalau menurut saya memang bisa dengan pihak ketiga, bukan dijual. Tapi kalau memang memungkinkan dinas mengelola sendiri juga bisa, hanya saja biayanya cukup besar,” pungkasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#KONI Riau

Index

Berita Lainnya

Index