PEKANBARU, LIPO – Aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT PMBN, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Tiga pelaku diamankan jajaran Polsek Bandar Sei Kijang setelah tertangkap basah saat melancarkan aksinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Blok C00H perkebunan sawit milik perusahaan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada Jumat (7/8/2026) sore.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M I, W, dan W. Saat ini, mereka telah ditahan di Polsek Bandar Sei Kijang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Abdul Halim mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan pihak keamanan perusahaan dengan memanfaatkan teknologi drone.
Dari pantauan udara, terlihat tiga orang mencurigakan tengah melansir buah sawit menggunakan alat tradisional.
“Petugas keamanan langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi. Para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar Abdul Halim, Senin (10/8/2026).
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 21 karung berondolan sawit, satu buah tojok, satu egrek, satu unit perahu pompong lengkap dengan mesin robin, serta satu buah flashdisk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,3 juta.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindak pidana pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“Kami tegas terhadap pelaku pencurian. Kami juga mengapresiasi kesigapan tim security yang memanfaatkan drone dalam patroli sehingga kasus ini dapat terungkap,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pihak perusahaan untuk terus meningkatkan sistem pengamanan, serta mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Polsek Bandar Sei Kijang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(***)