Gagal Rampok HP, Pria Ini Ngamuk Hingga Sandera Seorang Bocah

Gagal Rampok HP, Pria Ini Ngamuk Hingga Sandera Seorang Bocah
Pelaku berinisial H (25), warga Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir/ist

PELALAWAN, LIPO – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penyanderaan dan penikaman anak terjadi di Jalan Lintas Timur, wilayah Engkolan, Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (28/9/2026) pagi.

Pelaku berinisial H (25), warga Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, kini telah diamankan setelah sempat membuat panik warga dengan aksi brutalnya.

Peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB saat pelaku mendatangi Toko Sorek Mart. Ia sempat mondar-mandir di depan toko sebelum masuk dan membeli minuman.

Namun situasi berubah ketika pelaku mendadak meminta meminjam handphone milik kasir, WN Br Simanjuntak (23). Permintaan itu ditolak karena HP tersebut merupakan milik toko.

Tak terima, pelaku langsung memaksa masuk ke area meja kasir. Saat korban berteriak minta tolong, pelaku mengambil gunting yang ada di atas meja dan mengarahkannya ke korban.

Dalam kondisi terancam, korban tak berdaya dan pelaku berhasil membawa kabur satu unit HP Oppo A98 warna biru.

Aksi pelaku semakin nekat ketika seorang tukang kebun bernama Aan datang usai mendengar teriakan. Pelaku kembali mengancam menggunakan gunting hingga membuat saksi mundur. Ia kemudian melarikan diri.

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pengejaran. Dalam pelariannya, pelaku masuk ke Toko Echo Elektronik dan secara mengejutkan menyandera seorang anak berusia 9 tahun dengan cara memiting leher korban.

Situasi semakin mencekam saat warga mencoba mendekat. Pelaku sempat melepaskan sandera, namun tak berhenti di situ. Ia justru kembali menyerang dengan menusuk punggung anak tersebut menggunakan gunting hingga mengalami luka.

Beruntung, warga berhasil melumpuhkan pelaku tak lama kemudian. Tangan pelaku diikat sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Sementara itu, korban anak yang mengalami luka langsung mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Pangkalan Kuras melalui Kasi Humas Polres Pelalawan membenarkan kejadian tersebut. Pelaku disebut nekat melakukan aksinya dengan motif ekonomi.

“Benar, pelaku diamankan warga setelah melakukan curas di Sorek Mart. Modusnya meminjam HP toko, lalu mengancam dengan gunting. Bahkan sempat menyandera dan melukai anak saat melarikan diri,” ujar pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A98 dan gunting yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pemerasan

Index

Berita Lainnya

Index