Sidang Larshen Yunus, Pejabat Pekanbaru Ngaku Diperas Puluhan Juta

Sidang Larshen Yunus, Pejabat Pekanbaru Ngaku Diperas Puluhan Juta
Sidang perkara dugaan pemerasan dan penipuan dengan terdakwa Larshen Yunus/ist

PEKANBARU, LIPO — Sidang perkara dugaan pemerasan dan penipuan dengan terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus (35) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (23/9/2026).

Dalam persidangan, saksi pelapor Martin Manoluk membeberkan rangkaian peristiwa yang menurutnya berujung pada permintaan uang puluhan juta rupiah.

Martin yang saat kejadian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, mengaku tidak memiliki persoalan pribadi dengan terdakwa. Namun, ia tiba-tiba dihadapkan pada sejumlah pemberitaan yang dinilainya menyudutkan dirinya dan keluarga.

“Tidak ada masalah sebelumnya. Tiba-tiba muncul berita-berita yang memojokkan, termasuk soal gaya hidup,” ujar Martin di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Ia menyebut, selain menyoroti dugaan gaya hidup mewah, sejumlah pemberitaan juga dinilai mengadu dirinya dengan pimpinan hingga aparat penegak hukum (APH). Merasa dirugikan, Martin mengaku sempat meminta agar berita-berita tersebut dikoreksi.

Namun, upaya itu disebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, menurut Martin, pihak media menyebut koreksi tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan dari terdakwa.

“Saya pernah minta koreksi, tapi katanya harus izin dari Pak Larshen,” ungkapnya.

Martin kemudian mencoba mengonfirmasi langsung kepada terdakwa. Dalam komunikasi tersebut, Larshen disebut hanya mengaku sebagai komentator. Meski begitu, permintaan hak jawab yang diajukan Martin juga tidak ditindaklanjuti.

Tak lama setelah itu, Martin mengaku dihubungi seseorang bernama Aji Panangi yang mengaku mendapat perintah dari pimpinan untuk menawarkan kerja sama iklan. Bersamaan dengan itu, sejumlah tautan pemberitaan kembali dikirimkan kepadanya.

“Saya tanya maksudnya, katanya untuk iklan,” kata Martin.

Dari komunikasi tersebut, muncul permintaan biaya antara Rp7 juta hingga Rp8 juta per media. Jika ditotal, jumlah yang diminta mencapai Rp56 juta.

Merasa keberatan, Martin mengaku menawar hingga akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp35 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama Aji Panangi melalui bantuan rekannya, Raja Herman, yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Namun, menurut Martin, pemberitaan yang dipersoalkan tetap bermunculan meski pembayaran telah dilakukan.

Ia juga mengungkap adanya tekanan yang dirasakannya saat terlambat melakukan pembayaran. Martin menyebut terdakwa sempat mengirim pesan WhatsApp bernada ancaman.

“Kalau tidak segera kirim, pemberitaan akan diramaikan kembali,” kata Martin menirukan isi pesan tersebut.

Karena merasa tertekan, Martin akhirnya tetap mengirimkan uang yang diminta. Ia mengaku persoalan ini berdampak pada kondisi psikologis dan kehidupan pribadinya.

“Saya tertekan, komunikasi dengan keluarga terganggu, di lingkungan kerja dan rumah jadi pembicaraan,” tuturnya.

Dalam persidangan itu pula terungkap, hingga kini belum ada permintaan maaf dari pihak terdakwa kepada dirinya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Habibi mendakwa Larshen Yunus dengan dakwaan alternatif bertingkat, yakni Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman, Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP terkait ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pemerasan

Index

Berita Lainnya

Index