PEKANBARU, LIPO — Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana distribusi informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang disertai pemerasan melalui media sosial. Seorang pria berinisial RMR (29) diamankan setelah diduga menyebarkan serta mengancam korban menggunakan video pribadi.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan rekaman pribadi korban.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial M (32), warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tualang pada 10 Maret 2026.
“Setelah menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku,” ujar Kompol Teguh, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada awal November 2025 ketika korban berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Norman Pranata. Pelaku menggunakan foto profil mengenakan seragam polisi dan mengaku sebagai teman sekolah korban.
Komunikasi keduanya kemudian semakin intens. Pelaku terlebih dahulu mengirimkan foto tidak senonoh kepada korban dan selanjutnya meminta korban mengirimkan foto serta video pribadinya.
Setelah korban mengirimkan rekaman tersebut, pelaku menjalankan skenario baru. Korban kemudian menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Bella yang mengaku sebagai istri pelaku. Dalam pesan itu, korban diancam bahwa video tersebut akan disebarkan kepada suami dan keluarganya.
Korban diminta menyerahkan sejumlah uang agar video tersebut tidak disebarluaskan. Karena merasa takut, korban sempat mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap hingga total kerugian mencapai sekitar Rp33,5 juta.
“Namun pelaku kembali meminta uang, sehingga korban akhirnya memutuskan melapor ke polisi,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief bersama Panit Opsnal Ipda Khairul dan Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Perawang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya, serta buku tabungan dan kartu ATM.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kompol Teguh mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di media sosial serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui adanya kejahatan siber,” pungkasnya.(***)