PEKANBARU, LIPO - Polresta Pekanbaru berhasil membongkar praktik pemerasan disertai ancaman yang menyasar seorang pelajar perempuan di bawah umur.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria dewasa berinisial FR, serta tiga remaja yang masuk kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni MS, RF, dan RY.
Kasatreskrim AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan polisi tertanggal 7 April 2026 yang diajukan oleh Apriadi.
“Modus para pelaku adalah menekan korban dengan ancaman akan menyebarkan konten pribadi dan mencemarkan nama baik korban,” jelas Anggi, Selasa (21/4/2026).
Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, mulai pertengahan 2025 hingga awal April 2026, di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Kasus bermula dari perkenalan korban berinisial JS dengan salah satu pelaku, MS.
Seiring berjalannya komunikasi, MS diduga mulai melancarkan ancaman agar korban mengirimkan foto yang bersifat pribadi. Ancaman yang dilontarkan tidak main-main, termasuk intimidasi penculikan jika korban menolak.
"Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Namun, foto yang telah dikirim justru dijadikan alat untuk kembali menekan korban. Pelaku meminta kiriman serupa dengan ancaman akan menyebarluaskan foto sebelumnya," ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, MS bersama dua rekannya, RF dan RY, kemudian diduga melakukan pemerasan secara berulang dengan nominal yang terus meningkat, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Situasi semakin pelik ketika korban menceritakan kejadian itu kepada FR. Alih-alih membantu, FR justru diduga ikut memanfaatkan keadaan dengan melakukan pemerasan menggunakan nomor berbeda.
Permintaan uang yang diajukan berkisar antara Rp6 juta hingga Rp7 juta dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2026.
Akibat tekanan berulang tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp60 juta.
Saat ini, seluruh terduga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 482, 483, serta Pasal 492 juncto Pasal 126. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.(****)