Pengedar Sabu di Ukui Diciduk, Polisi Sita Paket Narkoba dalam Kotak Rokok

Pengedar Sabu di Ukui Diciduk, Polisi Sita Paket Narkoba dalam Kotak Rokok
Tersangka berinisial FT (44), seorang buruh, ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat/lipo

PEKANBARU, LIPO – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ukui kembali diguncang. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Kampung Baru, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka berinisial FT (44), seorang buruh, ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Berbekal informasi itu, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan bergerak melakukan penyelidikan. Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor 1,32 gram yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok warna toska. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip bening, satu sendok sabu, serta satu unit handphone Android merek Vivo.

Dari hasil interogasi awal, FT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial WB. Hingga kini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya.

“Benar, tersangka FT berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram. Yang bersangkutan merupakan pengedar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial WB,” tegas Thomas, Sabtu (26/9/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Polres Pelalawan berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. FT dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index