Tak Berkutik! 5 Pengedar Sabu di Siak Diciduk dalam Grebek Berantai Polisi

Tak Berkutik! 5 Pengedar Sabu di Siak Diciduk dalam Grebek Berantai Polisi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu/ist

PEKANBARU, LIPO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi berantai yang digelar pada Selasa (15/9/2026).

Dalam pengungkapan ini, lima orang tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda, berikut barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 7 gram.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Mahmud, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

“Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, petugas menyergap area penyeberangan Paluh–Siak di Jalan Mahmud,” ujar AKP Benny, Jumat (18/9/2026).

Dalam penyergapan di lokasi pertama, polisi mengamankan dua pria berinisial M. RSL alias P (39) dan A alias Z (50). Satu orang lainnya berinisial AK berhasil melarikan diri dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan M. RSL, petugas menyita dua paket sabu, plastik pembungkus, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Hasil interogasi awal mengungkap, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MZS alias K.

Berbekal informasi itu, tim bergerak cepat melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Di lokasi kedua, tiga tersangka lainnya berhasil diamankan, yakni MZS alias K (33), T. RF alias R (42), dan HY alias Y (33).

“Dalam penggeledahan, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan di sekitar rumah, serta sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip, pipet modifikasi, dan handphone,” jelas Benny.

Dari lokasi kedua, polisi menyita sabu dengan berat kotor 5,68 gram. Jika digabungkan dengan barang bukti dari penangkapan pertama, total sabu yang diamankan mencapai lebih dari 7 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M. RSL dan MZS berperan sebagai bandar, A sebagai kurir, sementara T. RF dan HY berperan menguasai barang haram tersebut. MZS juga mengaku mendapatkan pasokan dari seorang berinisial IR yang kini turut diburu dan masuk dalam daftar DPO.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kelima tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Saat ini, seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index