Polres Pelalawan Tangkap Pembakar Lahan 1,5 Hektare di Langgam, Pelaku Dibekuk di Kampar

Polres Pelalawan Tangkap Pembakar Lahan 1,5 Hektare di Langgam, Pelaku Dibekuk di Kampar
Seorang pria berinisial GDS (24) ditangkap setelah diduga membakar lahan /ist

PEKANBARU, LIPO — Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Langgam. Seorang pria berinisial GDS (24) ditangkap setelah diduga membakar lahan seluas sekitar 1,5 hektare di Desa Segati.

Kasus ini bermula dari pemantauan titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning oleh personel Polsek Langgam pada Jumat (4/9/2026) malam. Bersama pihak perusahaan setempat, petugas kemudian bergerak menuju lokasi di KM 71 Pasiran, Desa Segati.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 22.05 WIB, api diketahui telah padam. Namun, permukaan tanah masih mengeluarkan asap, menandakan kebakaran baru saja terjadi. Hasil pengecekan di lapangan serta keterangan penjaga kebun mengarah pada kepemilikan lahan oleh GDS.

Keesokan harinya, tim kembali ke lokasi untuk melakukan pendinginan. Dari hasil pendataan, luas area yang terbakar diperkirakan mencapai 1,5 hektare. Lahan tersebut sebagian telah ditanami kelapa sawit, sementara sisanya berupa semak belukar dan bekas tebangan.

Petugas juga menemukan sejumlah indikasi yang menguatkan dugaan unsur kesengajaan. Di sekitar lokasi terdapat pondok yang ditempati GDS, serta bekas tumpukan kayu hasil tebangan yang terbakar dan sisa tungku masak.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Pelalawan kemudian meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Sejumlah dokumen hukum, mulai dari surat perintah penyidikan hingga penetapan tersangka, telah diterbitkan.

Keberadaan GDS akhirnya terlacak di wilayah Dusun IV, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Langgam IPDA Ari Sumirat bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasi Humas AKP T. Siahaan menyatakan, pihaknya mengapresiasi gerak cepat tim di lapangan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain merugikan juga melanggar hukum,” ujarnya, Senin (14/9/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, sementara barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index