Pemilik Excavator Jadi Tersangka Baru Kasus Galian C Ilegal di Pelalawan

Pemilik Excavator Jadi Tersangka Baru Kasus Galian C Ilegal di Pelalawan
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan FAW (31)/lipo

PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali mengembangkan kasus dugaan pertambangan galian C ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan FAW (31) sebagai tersangka. Ia diduga merupakan pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengawasi aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan AP (41) sebagai tersangka yang berperan sebagai operator alat berat di lokasi.

Kedua tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes membenarkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kerumutan.

“Awalnya tersangka AP diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan, kemudian ditetapkan FAW yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas kegiatan di lapangan,” ujar Thomas, Kamis (27/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tipidter langsung turun ke lokasi dan menemukan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat. Dari hasil penyelidikan, AP diketahui terlibat langsung sebagai operator excavator.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Hasil gelar perkara mengungkap dugaan keterlibatan FAW sebagai pihak yang mengendalikan operasional di lapangan.

“FAW diduga memiliki sekaligus mengawasi penggunaan alat berat untuk kegiatan pertambangan tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas galian C ilegal itu diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan tanpa dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit excavator jenis Komatsu PC200 berwarna kuning dan Hitachi PC200 berwarna oranye, serta satu unit telepon seluler merek Vivo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 17 Agustus 2026.

Polres Pelalawan menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Galian C

Index

Berita Lainnya

Index