Polsek Kerumutan Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Areal PT Gandaerah Hendana

Polsek Kerumutan Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Areal PT Gandaerah Hendana
Jajaran Polsek Kerumutan berhasil mengamankan seorang pria/ist

PELALAWAN, LIPO – Jajaran Polsek Kerumutan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT Gandaerah Hendana. Peristiwa ini terjadi di Afdeling I Blok Z43, Dusun Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Kasus tersebut dilaporkan melalui laporan polisi Nomor: LP/B/36/VII/2026/SPKT/Polsek Kerumutan/Polres Pelalawan/Polda Riau. Pelapor merupakan seorang petugas keamanan (satpam) perusahaan yang saat itu tengah melakukan patroli rutin di area panen bersama dua rekannya.

Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara melalui Kapolsek Kerumutan IPDA Budi Santoso menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 13.30 WIB. Saat patroli, petugas menemukan jejak mencurigakan yang mengarah ke parit di sekitar lokasi.

“Petugas kemudian melakukan pengintaian dan melihat seorang pria sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa keranjang, lalu memasukkan buah kelapa sawit ke dalamnya,” ujar Kapolsek, Ahad (2/8/2026).

Mengetahui keberadaan petugas, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan satpam, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil buah sawit dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) milik perusahaan dengan cara melansir satu per satu, lalu menyembunyikannya di parit dan kebun masyarakat sekitar.

Pelaku yang diamankan berinisial BDSZ (24), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Banjar Panjang, Kecamatan Kerumutan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 24 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 570 kilogram, satu unit keranjang rotan, serta satu unit sepeda motor Honda warna hitam.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materi sebesar Rp2.259.480, mengacu pada harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan sebesar Rp3.964,52 per kilogram untuk tahun tanam 2007.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kerumutan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengimbau kepada pihak perusahaan maupun masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan di area perkebunan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tutup Kapolsek.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index