Polisi Ungkap PETI di Ukui Pelalawan, Lima Pelaku Diamankan Saat Menambang di Kawasan Hutan

Polisi Ungkap PETI di Ukui Pelalawan,  Lima Pelaku Diamankan Saat Menambang di Kawasan Hutan
Aparat Polsek Ukui bersama Polres Pelalawan berhasil mengungkap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin/ist

LIPO – Aparat Polsek Ukui bersama Polres Pelalawan berhasil mengungkap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ukui. Dalam operasi tersebut, lima orang pelaku diamankan saat tengah melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Pengungkapan ini berlangsung di Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga. Aktivitas penambangan dilakukan di pinggiran sungai yang masih termasuk kawasan hutan, sehingga dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mesin robin, satu botol berisi air raksa (merkuri), satu selang hisap, dua dulang berwarna hitam, enam lembar karpet, satu elbow, satu jerigen berisi pertalite, serta tiga pentolan emas hasil tambang.

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.R.S (47), B.M (57), dan H.P.M (49) yang berprofesi sebagai petani, serta dua lainnya yang masih di bawah umur, yakni A.H (17) dan R.A (15). Para pelaku diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan sekitarnya.

Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan melalui Kanit Reskrim IPDA Dodo Arifin menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan penambangan selama tiga hari dan berhasil mendapatkan tiga pentolan emas,” ungkapnya, Jumat (17/7/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahasan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas PETI.

“Penambangan tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai. Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polisi juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemodal maupun penadah hasil tambang ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.(*"*)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PETI

Index

Berita Lainnya

Index