PEKANBARU, LIPO — Kepolisian Sektor (Polsek) Cerenti bersama Pemerintah Kecamatan Inuman menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) jenis dompeng di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (10/3/2026) pagi.
Penertiban yang dimulai sekitar pukul 09.45 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Cerenti IPTU Feri Padli bersama personel Polsek Cerenti dan jajaran Sub Sektor Inuman. Kegiatan tersebut juga didampingi Camat Inuman Suparman beserta unsur pemerintahan kecamatan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Cerenti IPTU Feri Padli mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta pemberitaan media terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah Desa Pulau Busuk.
“Penertiban ini merupakan komitmen Polri bersama pemerintah daerah dalam menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar Feri.
Ia menjelaskan, sebelum menuju lokasi, tim berangkat sekitar pukul 09.10 WIB menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan tiga unit sepeda motor menuju tepian Sungai Kuantan di Desa Pulau Busuk.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan 12 unit rakit PETI jenis dompeng di aliran sungai tersebut. Namun saat dilakukan pemeriksaan, seluruh rakit dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun pelaku di lokasi.
Untuk mencegah kembali digunakan, petugas langsung memusnahkan rakit dan peralatan yang ditemukan dengan cara dirusak dan dibakar di tempat.
“Peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal,” kata Feri.
Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa karena seluruh peralatan dimusnahkan di lokasi.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga berpotensi merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya,” tutupnya.(***)