Polda Riau Tegas Berantas PETI, Ratusan Lokasi Ditutup dan Dipasang Plang Larangan

Polda Riau Tegas Berantas PETI, Ratusan Lokasi Ditutup dan Dipasang Plang Larangan
Pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). /Lipo

PEKANBARU, LIPO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus memperkuat pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). 

Melalui Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, aparat tak hanya menertibkan aktivitas tambang ilegal di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan hingga ke tingkat pemodal dan penampung hasil tambang.

Hasil operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi di Tepian Narosa, Teluk Kuantan, Selasa (18/8/2026). Sejumlah pejabat utama Polda Riau turut mendampingi dalam kegiatan tersebut.

Hengki menjelaskan, operasi yang berlangsung selama 14 hari, sejak 1 hingga 14 Agustus 2026 itu melibatkan personel gabungan dari Polda Riau, Polres Kuansing, TNI, serta pemerintah daerah. Penindakan dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar seluruh rantai aktivitas PETI.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga kami kembangkan hingga ke pihak yang mengendalikan, membiayai, dan menampung hasil tambang ilegal,” ujarnya.

Selama operasi berlangsung, aparat menindak 55 lokasi PETI dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam delapan laporan polisi. Sebanyak 525 unit rakit atau dompeng yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal turut dimusnahkan. Selain itu, polisi memasang plang larangan di 56 titik sebagai langkah pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Permana menegaskan, penindakan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pekerja, pemilik peralatan, pemodal, hingga penampung dan pihak yang berperan dalam proses pemurnian emas.

Sita Emas Ratusan Gram dan Uang Rp972,8 Juta

Pengembangan kasus mengarah ke sebuah toko emas di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai jenis perhiasan emas 22 karat dengan total berat mencapai 395,71 gram.

Barang bukti yang disita meliputi puluhan gelang, kalung, cincin, anting, liontin, serta perhiasan lainnya. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp30 juta, alat pengolahan emas, buku tabungan, serta catatan transaksi penjualan periode 2025 hingga 2026.

Dari pengembangan terhadap seorang pemodal berinisial DI, polisi turut menyita sejumlah aset berupa mesin diesel, peralatan tambang, telepon seluler, hingga satu unit mobil pikap. Aparat juga mengamankan dana dalam rekening milik tersangka.

Secara keseluruhan, total uang yang berhasil disita dalam operasi ini mencapai Rp972,8 juta. Barang bukti tersebut kini digunakan untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan PETI.

Terungkap Jaringan Narkotika

Penertiban PETI juga membuka fakta lain. Polisi menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di sejumlah lokasi tambang. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba.

Awalnya, petugas mengamankan seorang pengedar dengan barang bukti 13 paket sabu. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya. Total empat orang diamankan dalam kasus ini, salah satunya diketahui merupakan pekerja PETI.

Berdasarkan pemeriksaan, narkotika tersebut diduga digunakan untuk menunjang aktivitas para pekerja, terutama saat bekerja pada malam hari.

Sungai Kuantan Dipastikan Bersih

Selain penindakan di darat, aparat juga melakukan patroli air sepanjang Sungai Kuantan, mulai dari hulu hingga hilir. Dari hasil patroli tersebut, tidak ditemukan lagi aktivitas PETI di wilayah yang disisir.

Polres Kuansing memastikan upaya penertiban akan terus berlanjut dengan mengaktifkan kembali Satgas Penutupan PETI yang melibatkan lintas instansi, termasuk TNI, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

Dorong Pertambangan Legal

Pemerintah Provinsi Riau turut mendukung langkah penegakan hukum terhadap PETI. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk beralih ke jalur legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Proses percepatan penerbitan IPR saat ini tengah dilakukan, dengan syarat utama berupa kelengkapan administrasi, persetujuan lingkungan, serta ketentuan lain sesuai regulasi.

Wakapolda Riau menegaskan, pemberantasan PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memutus mata rantai kejahatan yang berkembang di sekitarnya.

“Penindakan akan terus kami kembangkan agar tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu menjangkau seluruh pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal ini,” tegasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PETI

Index

Berita Lainnya

Index