PEKANBARU, LIPO – Aksi tegas dilakukan jajaran Polres Kuantan Singingi terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam kurun sepekan, sejak 26 September hingga 2 Oktober 2026, aparat menertibkan 16 titik lokasi dan memusnahkan 49 unit rakit yang digunakan untuk praktik ilegal tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, mengungkapkan, operasi penertiban dilakukan secara intensif di berbagai wilayah rawan PETI.
“Selama sepekan ini, kami telah menertibkan 16 TKP dan memusnahkan 49 unit rakit PETI,” ujar Hidayat, Sabtu (3/10/2026).
Selain tindakan penertiban, kepolisian juga menggencarkan langkah pencegahan. Tercatat, sebanyak 140 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilakukan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI.
Meski operasi berlangsung masif, Hidayat menyebut belum ada laporan polisi maupun penetapan tersangka dalam periode tersebut.
“Laporan polisi nihil, tersangka juga nihil. Namun kegiatan penertiban dan pencegahan terus kami lakukan,” tegasnya.
Kapolres kembali mengingatkan masyarakat untuk menghentikan aktivitas PETI yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kuansing untuk menghentikan PETI. Kegiatan ini merusak lingkungan dan membahayakan masa depan,” katanya.
Menurutnya, menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
“Lingkungan adalah tempat kita hidup dan warisan bagi anak cucu. Menjaganya adalah kewajiban kita semua,” tutup Hidayat.(***)