Kabur 4 Jam dari Polisi, Dua Penambang Emas Ilegal di Kampar Akhirnya Ditangkap

Kabur 4 Jam dari Polisi, Dua Penambang Emas Ilegal di Kampar Akhirnya Ditangkap
Polisi Mengamankan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Kampar

KAMPAR, LIPO - Dua pria terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Setingkai, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, sempat kabur saat didatangi polisi, Sabtu (7/11/2026).

Keduanya baru berhasil ditangkap setelah empat jam pengejaran.

Penindakan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah. Warga khawatir aktivitas tambang ilegal tersebut mencemari air sungai.

Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 11.15 WIB, polisi menemukan aktivitas penambangan di pinggir sungai. Namun, dua pria di lokasi itu langsung melarikan diri saat hendak diamankan.

Petugas pun melakukan pengejaran. Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya akhirnya berhasil ditangkap.

Dua pria yang diamankan berinisial MA (43) dan JA (36), warga Kecamatan Kampar Kiri. Keduanya mengakui melakukan penambangan emas tanpa izin untuk memperoleh keuntungan.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mesin Robin, alat pendulang emas, tiga lembar karpet, satu pipa spiral, serta satu botol yang diduga berisi air raksa.

"Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu kami mengungkap aktivitas PETI tersebut. Penindakan akan terus kami lakukan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin," kata Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang.

Ia mengingatkan, aktivitas PETI berpotensi mencemari sungai, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan masyarakat yang memanfaatkan air sungai.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas PETI," pesan Nurman.****

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PETI

Index

Berita Lainnya

Index