Sempat Kabur ke Medan dan Hampir Jadi DPO, Tersangka Korupsi PI Rp64 Miliar Akhirnya Ditahan Kejati Riau

Sempat Kabur ke Medan dan Hampir Jadi DPO, Tersangka Korupsi PI Rp64 Miliar Akhirnya Ditahan Kejati Riau

PEKANBARU, LIPO - Setelah sempat mangkir dan membuat penyidik harus menelusuri keberadaannya hingga ke Medan, Sumatera Utara, tersangka korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Salim Aktar, akhirnya menyerahkan diri.

Mantan Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Pekanbaru itu langsung ditahan usai diperiksa selama sekitar dua setengah jam di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (6/11).

Penahanan Salim menambah daftar panjang tersangka yang sudah ditahan dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp64,22 miliar tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penahanan itu.

Menurutnya, Salim tiba di Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya.

"Yang bersangkutan datang dengan didampingi penasihat hukumnya,"ujar Zikrullah, Jumat (06/11/26) petang.

Setibanya di kantor Kejati, Salim langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga sekitar pukul 15.30 WIB. Usai pemeriksaan, penyidik tak menunggu lama. Salim langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

"Langsung dilakukan penahanan. Dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini," tegas Zikrullah.

Penyidik kini fokus melengkapi pemberkasan agar berkas perkara Salim bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Doakan semoga berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.

Penahanan Salim menjadi perkembangan penting. Pasalnya, sebelum memenuhi panggilan kedua ini, penyidik sempat kesulitan menemukan keberadaannya.

Salim merupakan satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejati Riau pada 6 Agustus 2026. Dalam perkara ini, ia diduga berperan sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI.

Pada panggilan pertama, Kamis (22/10), Salim mangkir tanpa keterangan. Kejati Riau kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi alamat tempat tinggalnya di Medan, Sumatera Utara.

Namun upaya itu belum membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, rumah yang bersangkutan sudah kosong dan Salim tidak lagi tinggal di alamat tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, sebelumnya sudah memberi peringatan keras. Jika tersangka kembali mangkir tanpa alasan sah, penyidik tidak menutup kemungkinan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Namun demikian, kami akan tetap melakukan panggilan secara patut dan kapan perlu, jika dia tidak datang akan kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang," tegas Syahrir ketika itu.

Kini, setelah memenuhi panggilan kedua, proses penyidikan terhadap Salim bisa dilanjutkan dalam status tahanan.

Sebelum Salim, delapan tersangka lainnya dalam pengembangan perkara yang sama telah lebih dulu ditahan selama 20 hari, terhitung 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka adalah Tiswarni sebagai  Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai Anggota Komisaris, Rahmad Hidayat sebagai Direktur Umum, Zulpakar sebagai Direktur Pengembangan, Mahendra Fakhri sebagai Direktur Keuangan, Maruf Mukhlisin sebagai Kepala Divisi SDM dan Litbang, dan Mhd Khoirudin sebagai Sekretaris PT SPRH

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) periode 2023–2024.

Sejumlah dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian penyidik antara lain:

1.  Pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai

2.  Pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi

3.  Pengadaan sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, perkara ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.

Pengusutan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH ini sebelumnya telah menjerat empat tersangka pada tahap awal.

Keempatnya yakni Rahman (mantan Direktur Utama PT SPRH), Zulkifli (pengacara PT SPRH), Muhammad Arif (Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH), dan Dedi Saputra (Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH).

Keempatnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.

Sementara dalam pengembangan perkara yang menjerat sembilan tersangka baru, penyidik masih terus melengkapi berkas dan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian dan memperjelas peran masing-masing tersangka.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index