Kejagung Bongkar Kongkalikong Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun, 5 Orang Jadi Tersangka

Kejagung Bongkar Kongkalikong Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun, 5 Orang Jadi Tersangka
Anang Supriatna saat diwawancarai awak media terkait kasus pengadaan motor listrik MBG/F: LIPO

JAKARTA, LIPO - Skandal dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terbongkar. Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp1,22 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL), pada Kamis (2/10/2026).

Lima tersangka yang ditetapkan yakni AM Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, YY Direktur PT YAT, AA dan GB Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut para tersangka diduga bersekongkol sejak awal pengadaan.

"Mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding dikondisikan untuk memenangkan PT YAT," ujar Anang, pada Jumat (02/09/26). 

Dalam kontrak, pengadaan awalnya 25.644 unit lalu diubah menjadi 21.801 unit. Fakta di lapangan, hingga 20 Maret 2026 baru 2.117 unit yang terealisasi.

Namun penyidik menemukan adanya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan 21.801 unit telah selesai 100 persen. BAST fiktif itu dipakai untuk mencairkan anggaran.

"Rangkaian perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya. 

Untuk sementara kerugian negara masih dihitung BPKP.

Tak main-main, dalam kasus ini Kejagung telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli serta menyita aset fantastis: uang Rp24,97 miliar, 889 dokumen, 5 handphone, 1 pesawat Textron Aviation Inc, 1 helikopter Bell 505, 1 Hino, 2 BYD, 1 BYD Dolphin, dan 1 Lexus LM 500 H 4 Seater 2025.

Saat ini Tim Ahli ITS Surabaya tengah menguji fisik motor listrik yang sudah terlanjur dikirim.

Para tersangka dijerat pasal korupsi dan kini ditahan terpisah. Kolonel Cpl BU di Rutan Pomdam Jaya, AM di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, YY di Rutan Pondok Bambu, serta AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejagung.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index