Pemprov Riau Dorong PETI Kuansing Masuk Skema Koperasi, 30 Blok Diusulkan Jadi WPR

Pemprov Riau Dorong PETI Kuansing Masuk Skema Koperasi, 30 Blok Diusulkan Jadi WPR
Syahrial Abdi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau mendorong penataan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sebanyak 30 blok dengan luas sekitar 2.000 hektare telah diidentifikasi untuk diusulkan menjadi WPR.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, pengelolaan di wilayah tersebut nantinya lebih diarahkan melalui koperasi agar lebih mudah dalam pengurusan dan pengawasan.

“Prinsipnya yang kita identifikasi itu apakah perorangan atau koperasi. Supaya lebih mudah mengurusnya, sebaiknya melalui koperasi. Kemarin Pak Kapolda setuju kita dorong dalam bentuk koperasi,” ujar Syahrial belum lama ini.

Ia menjelaskan, 30 blok yang diusulkan tersebut merupakan usulan lama dari Pemerintah Kabupaten Kuansing. Dimana mekanisme yang berlaku, penetapan WPR memang diajukan oleh bupati dengan melengkapi peta wilayah yang diusulkan.

“Proses bisnisnya begini, Wilayah Pertambangan Rakyat itu usulannya dari bupati. Bupati melengkapi dengan peta, menentukan lokasi mana yang dijadikan WPR. Blok-blok itu dimasukkan dalam peta WPR dan diusulkan,” jelasnya.

Selanjutnya, usulan tersebut diproses dan disetujui di tingkat provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri. Syahrial menyebutkan Riau telah mendapatkan persetujuan untuk WPR tersebut.

Ia membedakan antara WPR dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). 

Menurutnya, WIUP berlaku untuk pertambangan mineral dan batubara dengan skema perizinan usaha yang lebih luas. Sementara WPR secara khusus diperuntukkan bagi pertambangan rakyat dengan batasan dan ketentuan tertentu.

Terkait mitigasi dampak lingkungan, Syahrial menegaskan tujuan utama penetapan WPR adalah menata aktivitas tambang ilegal agar sesuai dengan kaidah pertambangan yang benar.

“Ini kan dari pertambangan ilegal yang tidak mematuhi kaidah pertambangan. Dengan WPR, mereka harus memenuhi kaidah, misalnya tidak menggunakan merkuri dan sebagainya,” tegasnya.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, pemerintah akan melibatkan off-taker, salah satunya melalui PT ANTAM. Off-taker berperan dalam menyerap hasil tambang sekaligus memastikan proses penambangan berjalan sesuai standar.

“Nanti perlu pendampingan dari off-taker. Kemarin sudah didahului oleh kawan-kawan dari ESDM melalui PT ANTAM. Off-taker ini yang menjaga kaidah-kaidah pertambangan,” jelas Syahrial.

Selain itu, dalam setiap izin pertambangan rakyat akan ditunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab atas tata kelola teknis di lapangan.

“Di setiap izin pertambangan rakyat nanti ada KTT, satu orang yang memastikan tata kelola sesuai kaidah pertambangan,” pungkasnya.

Dengan skema ini, Pemprov Riau lanjutnya berharap aktivitas pertambangan emas di Kuansing dapat ditata secara legal, terawasi, serta meminimalkan kerusakan lingkungan.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PETI

Index

Berita Lainnya

Index