Perda Pertambangan Rakyat Masuk Prolegda 2026, DPRD Riau Dorong Penertiban PETI di Kuansing

Perda Pertambangan Rakyat Masuk Prolegda 2026, DPRD Riau Dorong Penertiban PETI di Kuansing
Zulhendri/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - DPRD Provinsi Riau memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertambangan Rakyat ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026. 

Ranperda ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pengelolaan izin pertambangan rakyat sekaligus menjadi solusi terhadap maraknya penambangan tanpa izin (PETI), khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan Indragiri Hulu–Kuantan Singingi, Zulhendri, mengatakan bahwa selama ini izin pertambangan rakyat masih terpusat di Jakarta sehingga menyulitkan masyarakat di daerah. Dengan adanya Perda Pertambangan Rakyat, proses perizinan nantinya diharapkan dapat disederhanakan dan dikelola di daerah.

“Perda pertambangan rakyat sudah masuk Prolegda 2026. Kita berharap masyarakat dimudahkan dalam pengelolaan izin. Kita ingin pertambangan rakyat itu bisa berjalan secara legal, karena saat ini izinnya masih di Jakarta. Ke depan, di daerah bisa kita sederhanakan,” ujar Zulhendri, Jumat 9 Januari 2025.

Ia menjelaskan, Ranperda tersebut nantinya akan mengatur secara spesifik seluruh aspek pertambangan rakyat, termasuk kewajiban pascatambang. Menurutnya, persoalan pascatambang menjadi hal sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan.

“Di dalam Perda itu nanti akan diatur secara khusus, terutama pascatambang. Ini sangat penting, karena mereka wajib menutup kembali lubang-lubang bekas tambang. Semua akan diatur secara jelas dalam regulasi,” tegasnya.

Politisi Gerindra ini berharap adanya Perda Pertambangan Rakyat ini dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat penambang agar dapat beraktivitas secara legal, tertib, dan ramah lingkungan. 

“Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap penambangan ilegal bisa diminimalisir dan masyarakat tetap bisa mencari nafkah tanpa merusak lingkungan,” pungkasnya.

Selain itu, regulasi ini tambahnya juga diharapkan dapat menekan praktik PETI yang selama ini menimbulkan dampak kerusakan lingkungan di Kuansing.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PETI

Index

Berita Lainnya

Index