Meski Ada Larangan Gubernur, Sekretaris PUPR Riau Akui Tetap Kumpulkan Uang dari Kepala UPT

Meski Ada Larangan Gubernur, Sekretaris PUPR Riau Akui Tetap Kumpulkan Uang dari Kepala UPT
Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, mengakui bahwa dirinya tetap melakukan pengumpulan uang/lipo

Pekanbaru, LIPO — Fakta mencolok terungkap dalam persidangan kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, mengakui bahwa dirinya tetap melakukan pengumpulan uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), meskipun telah mengetahui adanya larangan dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Dalam persidangan, Ferry mengungkapkan bahwa ia pernah membaca surat edaran gubernur pada September yang secara tegas melarang aparatur melayani pihak mana pun yang mengatasnamakan gubernur. Namun, praktik pengumpulan uang tetap berjalan.

Ferry menjelaskan, tindakannya tersebut dilakukan atas perintah Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Ia bahkan menyebut praktik tersebut pada dasarnya sebagai upaya “menjual nama gubernur”.

Di hadapan majelis hakim, Ferry juga menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak pernah secara langsung meminta uang, memberikan tekanan, ataupun ancaman kepadanya.

“Tidak pernah,” ujar Ferry saat menjawab pertanyaan Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, terkait dugaan adanya permintaan atau paksaan dari gubernur.

Ia juga memastikan tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Abdul Wahid. Bahkan, interaksi Ferry dengan gubernur disebut sangat terbatas, hanya terjadi dalam forum rapat dan satu kali pertemuan di lapangan.

Terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut uang tersebut diperuntukkan bagi Abdul Wahid, Ferry mengaku keterangan itu disampaikan berdasarkan arahan atasannya.

“Karena itu kata Pak Kadis,” ujarnya di persidangan.

Lebih lanjut, Ferry menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak pernah menyampaikan kebutuhan dana, baik untuk kepentingan kedinasan maupun di luar kedinasan.

Saat didalami alasan tidak melakukan konfirmasi langsung kepada gubernur, Ferry berdalih dirinya hanyalah “staf kecil”. Pernyataan tersebut langsung disanggah oleh kuasa hukum, yang menegaskan bahwa Ferry merupakan pejabat eselon III, bukan staf biasa.

Persidangan pun terus menggali peran masing-masing pihak dalam perkara ini, termasuk alur perintah dan penggunaan dana yang dikumpulkan dari para kepala UPT.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index