JAKARTA, LIPO - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) melakukan pemantauan langsung ke Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, FA.
Kunjungan pemantauan itu dilakukan Tim Komjak RI pada Selasa (4/8/2026) dan diterima langsung oleh Ketua Tim Sembilan Kejaksaan Agung, Prof. Rudi Margono beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Sembilan memaparkan perkembangan penyidikan yang masih terus berjalan secara intensif.
Langkah yang dilakukan antara lain pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, pendalaman dokumen perusahaan, hingga penggeledahan di sejumlah lokasi terkait.
"Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi," jelas Prof Rudi melalui keterangan tertulis pada Selasa (04/08/26).
Dugaan korupsi tersebut kemudian dikembangkan ke TPPU berdasarkan hasil pembuktian dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Prof Rudi juga menyampaikan, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara.
Selain itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan itu juga telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diproses sesuai ketentuan.
"Surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA sudah disampaikan ke Pak Jaksa Agung," kata Prof Rudi.
Komisi Kejaksaan RI mengapresiasi langkah yang dilakukan Tim Sembilan. Komjak menekankan proses penyidikan harus berjalan profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel.
"Komjak menilai proses penyidikan perlu terus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah serta prinsip due process of law," ujar Komisioner Komjak, Diah Srikanti.
Turut hadir dalam pemantauan tersebut Komisioner Komjak lainnya, Rita Serena Kolibonso dan Nurokhman.
Komjak menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan RI. Tujuannya memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.*****