PEKANBARU, LIPO - Praktisi hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Riau (Unri), Erdiansyah, S.H, M.H., menilai putusan pidana dua tahun terhadap terdakwa mantan Gubernur Riau Abdul Wahid merupakan kewenangan majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Menurut Erdiansyah, apabila terdakwa tidak menerima putusan tersebut, sistem peradilan telah memberikan ruang untuk menempuh upaya hukum berupa banding. Dan selama proses banding berlangsung, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Putusan dua tahun adalah kewenangan hakim. Jika terdakwa keberatan terhadap putusan itu, mereka memiliki upaya hukum, silahkan mengajukan banding. Kalau diajukan banding, putusan itu belum dapat dikatakan inkrah. Masih ada upaya hukum yang dilakukan. Siapa tahu di Pengadilan Tinggi bisa diputus bebas. Kita tunggu putusan banding," kata Erdiansyah kepada LIPUTANOKE.COM, Kamis 30 Juli 2026.
Ia juga menegaskan bahwa hasil dari proses banding belum dapat dipastikan. Menurutnya, setiap perkara akan kembali dinilai oleh majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi berdasarkan berkas perkara dan pertimbangan hukum yang ada.
"Kalau melihat potensi banding ini, belum bisa diprediksi karena masih dalam proses," ujarnya.
Erdiansyah mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan Pengadilan Tinggi sebelum menarik kesimpulan akhir atas perkara tersebut.*****