PEKANBARU, LIPO– Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. Ia menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Dari keputusan hakim, saya melihat tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya. Fakta-fakta persidangan juga diabaikan. Karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut,” ujar Abdul Wahid usai sidang, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan dirinya tidak bersalah dan menyebut perkara yang menjeratnya direkayasa. Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam perbuatan yang didakwakan.
“Saya merasa tidak bersalah dan tidak pernah melakukan hal tersebut. Saya menilai perkara ini penuh rekayasa, bahkan ada nuansa politis di baliknya,” katanya.
Meski divonis bersalah, Abdul Wahid mengaku tetap optimistis masih ada ruang untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum lanjutan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti jalannya persidangan sejak awal.
“Saya yakin masih ada ruang keadilan di tempat lain. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti proses ini,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab memastikan langkah banding akan segera diajukan ke Pengadilan Tinggi. Mereka menilai banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim tingkat pertama.
“Kami sudah berdiskusi dan sepakat untuk mengajukan banding. Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan hakim,” ujar Kemal.
Penasihat hukum juga menyoroti perubahan pasal yang digunakan dalam putusan. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa dengan Pasal 12 huruf e terkait pemerasan, namun majelis hakim justru memutus dengan Pasal 12B tentang gratifikasi.
“Dalam persidangan tidak terbukti adanya pemerasan. Bahkan, tidak ada bukti bahwa klien kami menerima uang atau barang sebagai gratifikasi. Itu yang akan kami perjuangkan di tingkat banding,” tegasnya.
Pihaknya berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa kembali seluruh fakta persidangan secara objektif, sehingga memberikan putusan yang lebih adil bagi Abdul Wahid.
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Pekanbaru akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).
Dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama bersama dua hakim anggota, Abdul Aziz dan Edi Darma Putra, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Abdul Wahid. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 80 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut belum dilunasi, maka aset milik terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah dengan menginstruksikan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk menghimpun sejumlah uang dari pejabat di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Uang yang terkumpul disebut mencapai Rp2,4 miliar dan kemudian diserahkan kepada ajudan terdakwa, Marjani, sesuai perintah. Tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Putusan ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai yang sama.
Majelis hakim menyatakan putusan diambil setelah mencermati seluruh rangkaian persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, hingga pembelaan terdakwa beserta tanggapan dari kedua belah pihak.
Sidang pembacaan putusan ini menarik perhatian masyarakat. Sejak pagi, area pengadilan dipenuhi pengunjung dan simpatisan yang ingin mengikuti langsung jalannya persidangan.(***)