Banding ke Pengadilan Tinggi, Abdul Wahid Soroti Putusan Hakim soal Fakta Persidangan

Banding ke Pengadilan Tinggi, Abdul Wahid Soroti Putusan Hakim soal Fakta Persidangan
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid/ist

PEKANBARU, LIPO– Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ia menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan serta mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Abdul Wahid usai divonis dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Kamis (30/7).

“Dari keputusan hakim, saya melihat tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya, dan fakta-fakta persidangan justru diabaikan. Karena itu, saya menyatakan akan menempuh upaya banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan di sana saya bisa mendapatkan keadilan,” ujar Abdul Wahid.

Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah. Menurutnya, seluruh fakta yang muncul di persidangan tidak menunjukkan adanya bukti kuat yang mendukung tuduhan terhadap dirinya.

“Saya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. Saya melihat perkara ini penuh rekayasa. Fakta hukum yang terungkap di persidangan justru menunjukkan tidak adanya bukti terhadap saya. Saya juga menilai ada nuansa politis dalam perkara ini,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti proses ini. Saya tetap yakin masih ada ruang keadilan di tempat lain,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Ia menyebut, langkah tersebut diambil setelah berdiskusi dengan kliennya.

“Kami akan mengajukan banding agar perkara ini dapat diperiksa kembali secara menyeluruh di tingkat yang lebih tinggi,” kata Kemal.

Menurutnya, majelis hakim tingkat pertama belum mempertimbangkan sejumlah fakta penting, terutama terkait tuduhan penerimaan uang oleh kliennya.

“Kami menilai banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan. Padahal, dari persidangan terungkap bahwa Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sepeser pun,” ujarnya.

Kemal juga menyoroti adanya perbedaan antara dakwaan jaksa dan putusan hakim. Ia menjelaskan, jaksa sebelumnya menuntut dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, namun hakim menjatuhkan vonis berdasarkan ketentuan gratifikasi.

“Menurut kami, dakwaan pemerasan tidak terbukti. Namun hakim justru menggunakan Pasal 12B tentang gratifikasi, padahal fakta persidangan tidak menunjukkan adanya penerimaan gratifikasi, baik uang maupun barang,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar subsider empat tahun penjara.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index