Kejagung Kebut Berkas Korupsi Nikel, 2 Orang PT CNI Diperiksa

Kejagung Kebut Berkas Korupsi Nikel, 2 Orang PT CNI Diperiksa
Anang Supriatna/F: ist

JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 terus berlanjut.

Pada Rabu (14/10/2026), Jampidsus Kejagung periksa 2 saksi dari PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI), inisial AC dan inisial  TTR. 

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Kasus ini adalah korupsi tata kelola nikel di PT CNI Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kejagung sudah tetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dan 4 tersangka perorangan pada 25 September 2026, dengan kerugian negara Rp401,65 miliar.

Para tersangka dalam kasus ini adalah BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba ESDM 2017-2018, NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari 2012-2019, MHI, Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra 2017-2019, dan 1 orang lagi belum hadir (diduga mantan Sekjen ESDM)

Modusnya, pada 2017-2019 PT CNI yang punya IUP Operasi Produksi terintegrasi diduga ekspor nikel tanpa penuhi kewajiban DMO (Domestic Market Obligation).

Untuk memuluskan ekspor, PT CNI diduga minta NRH menerbitkan hasil uji kadar nikel tidak sesuai fakta, agar di bawah 1,7% sesuai syarat ekspor. Padahal belum punya RKAB yang sah.

Kemudian BS dan MHI diduga menerbitkan rekomendasi izin ekspor dan persetujuan RKAB tanpa verifikasi komprehensif.

PT CNI sendiri sudah menyerahkan uang pengganti Rp201,64 miliar yang dititip di Rekening Pemerintah Lainnya Bank Mandiri pada 28 Agustus 2026, namun proses pidana tetap lanjut.

Dalam perjalanannya, penyidikan perkara ini sudah memeriksa 116 saksi, 3 ahli, sita 143 dokumen, dan geledah di Sultra dan Jakarta.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index