Kasus Tambang PT CCM Milik Hartati Murdaya, Eks Kadis Nunukan dan Pegawai KLH Diperiksa Kejagung

Kasus Tambang PT CCM Milik Hartati Murdaya, Eks Kadis Nunukan dan Pegawai KLH Diperiksa Kejagung
Anang Supriatna/F: ist

JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus korupsi tambang batubara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Nunukan, Kaltara terus digenjot Kejagung. Selasa (13/10/2026), JAM PIDSUS memeriksa 2 saksi baru.

Kedua saksi yakni MS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan JM selaku Mantan Kepala Dinas Kabupaten Nunukan.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Untuk diketahui, kasus ini sejatinya bermula dari Kejati Kaltara, namun diambil alih Kejagung karena nilai kerugian negara cukup fantastis, ditaksir mencapai Rp10 triliun.

PT CCM sendiri merupakan holding perusahaan milik pengusaha Siti Hartati Murdaya yang mengelola konsesi batubara di perbatasan Nunukan sejak 2013-2025.

Dalam pengembangan perkara, penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi pada Rabu (23/9/2026):

- Kantor PT CCM di Jl. Cikini Raya No.78 Jakarta

- Rumah mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid (periode 2016-2025)

- Rumah mantan kepala daerah lainnya Abdul Hafid Achmad (2001-2011) dan Basri (2011-2016)

- Kantor BPN Nunukan

- Rumah mantan Kadis Pemprov Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Kejati Kaltara sebelumnya juga telah memanggil pejabat terkait perizinan tambang: Kasi Penetapan Hak BPN Nunukan, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi dan SDA Setda Nunukan, serta Kadis DPMPTSP Nunukan.

Kini penyidik mendalami dugaan manipulasi perizinan, persekongkolan jahat, dan aliran dana penerbitan izin konsesi bermasalah tersebut. Penyidikan dilakukan profesional dan transparan sesuai peraturan perundangan.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index