PEKANBARU, LIPO -Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa korupsi penyaluran KUR di Bank BUMN Unit Rumbai senilai Rp1,9 miliar.
Vonis dibacakan Senin (12/10/2026). Keempat terdakwa yakni Ian Roni Hutagalung selaku Mantri Bank BRI Unit Rumbai, serta Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman dan Asifa Muliani selaku debitur.
Majelis hakim yang diketuai Yofistian menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman dan Asfa Muliani masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama masa penahanan," kata hakim.
Menariknya, hakim tidak menghukum para terdakwa membayar denda maupun uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan itu, baik terdakwa lewat kuasa hukum Antonius Pasaribu maupun JPU Yuliana Sari dan Junaidi kompak menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya JPU menuntut 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp1,6 miliar yang telah dibayarkan terdakwa Armanto.
Kuasa hukum menghormati putusan tersebut. Menurutnya vonis hakim sudah proporsional.
"Keadilan bukan semata-mata tentang seberapa berat hukuman dijatuhkan, melainkan seberapa tepat hukuman itu ditetapkan berdasarkan hukum dan fakta persidangan," kata Antonius.
Kasus ini bermula Maret-Desember 2023. Armanto menawarkan KUR Mikro BRI Unit Rumbai kepada Faisal untuk proyek peremajaan sawit. Syaratnya, Armanto yang mengerjakan proyeknya.
Armanto lalu meminta Asifa mencari 20 KTP warga untuk dijadikan debitur fiktif. Tiap KTP dicairkan Rp100 juta. Pemilik KTP dapat jatah Rp4 juta.
Mantri bank, Ian, merekayasa dokumen agar kredit cair tanpa verifikasi lapangan dan usaha aktif. Dana kemudian dialihkan via transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai dan berujung kredit macet.
Aksi terbongkar setelah audit SPI bank pusat pada Juli 2023. Hasil audit BPKP Riau, negara rugi Rp1.960.000.000.*****