Kejagung Periksa Saksi PT CNI di Kasus Korupsi Nikel

Kejagung Periksa Saksi PT CNI di Kasus Korupsi Nikel
Anang Supriatna/F: ist

JAKARTA, LIPO - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 terus digeber Kejaksaan Agung.

Senin (12/10/2026), Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa satu orang saksi yakni SH dari PT CNI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Kasus ini sendiri sudah naik level. Sebelumnya pada 25 September 2026, Jampidsus menetapkan 5 tersangka, yakni korporasi PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan 4 orang perseorangan.

Tiga yang sudah ditahan adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM 2017-2018, MHI selaku Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra 2017-2019, dan NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari. Satu tersangka lain belum memenuhi panggilan.

Modusnya, PT CNI di Sulawesi Tenggara punya IUP Operasi Produksi tapi pada 2017-2019 belum punya RKAB. Namun perusahaan sudah mengantongi rekomendasi ekspor.

Penyidik menemukan adanya pengaturan kadar nikel agar lolos ekspor. Seharusnya syarat ekspor kadar di atas 1,7%, tapi diatur menjadi kurang dari 1,7% lewat dokumen uji lab yang tidak sesuai fakta dari Sucofindo.

PT CNI juga diduga mengabaikan kewajiban DMO dan memakai dokumen tidak sah untuk ekspor ilegal.

Akibatnya negara rugi Rp401,65 miliar berdasarkan hitungan BPKP. Uang itu bahkan sudah diserahkan PT CNI dan disita Jampidsus pada 28 Agustus 2026, lalu dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank Mandiri.

Jampidsus menegaskan penyidikan dilakukan profesional, independen, dan akuntabel dengan asas praduga tak bersalah.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index