Oknum ASN Pemko Pekanbaru Dibebastugaskan, Kasus Nenek Jasmiati Masuk Tahap Gelar Perkara

Oknum ASN Pemko Pekanbaru Dibebastugaskan, Kasus Nenek Jasmiati Masuk Tahap Gelar Perkara
Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau/ist

PEKANBARU, LIPO – Perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menimpa Nenek Jasmiati mulai menunjukkan titik terang. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan sementara seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Keputusan itu diambil setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan internal. Melalui Kecamatan Limapuluh, Pemko Pekanbaru resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan sementara dari jabatan terhadap ASN bersangkutan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas aparatur.

Langkah ini mendapat apresiasi dari Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau. Organisasi tersebut menilai kebijakan Pemko Pekanbaru mencerminkan keseriusan dalam menegakkan disiplin dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Meski demikian, TAPAK Riau menegaskan bahwa pembebastugasan bukanlah akhir dari persoalan.

“Proses hukum harus tetap berjalan secara profesional, transparan, dan objektif, berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, Rabu (2/9/2026).

Sementara itu, penanganan perkara oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Riau terus berlanjut. Penyidik dijadwalkan menggelar perkara pada Kamis (3/9/2026). Gelar perkara tersebut menjadi tahapan penting untuk menentukan arah penanganan kasus, termasuk kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan.

TAPAK Riau berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban, sepanjang unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi. Mereka juga meminta penyidik tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut.

“Jika alat bukti sudah cukup, kami berharap penetapan tersangka dapat dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Mirwansyah.

Terkait kemungkinan penangkapan atau penahanan, TAPAK Riau menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik, dengan tetap mengacu pada ketentuan KUHAP dan alasan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, TAPAK Riau mengingatkan agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum, termasuk ASN. Mereka menilai kasus yang dialami Nenek Jasmiati bukan sekadar persoalan kerugian materi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap aparatur negara dan penegak hukum.

“TAPAK Riau akan terus mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tutupnya.(***?

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bantuan Hukum

Index

Berita Lainnya

Index